Tambang Ilegal Kembali Marak di Kecamatan Duo Koto Pasaman

oleh -172 Dilihat
oleh
Exscavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal di Nagari Persiapan Simpang Tonang utara.

PASAMAN, PETISI.COMasyarakat Nagari Simpang Tonang yang terdiri dari empat kampung yakni kampung Simpang Kuayan, Pandulangan, Sinabuan dan Koto Tangah meminta kepada Aparatur Negara dan Instansi Pemerintah agar penambangan illegal tak berizin di daerah Nagari Simpang Tonang dihentikan secepatnya.

“Dalam surat keterangan keberatan masyarakat tertulis, kami atas nama masyarakat yang memanfaatkan sumber mata air atau sawah dan lahan pertanian di sepanjang daerah aliran sungai Sinabuan merasa keberatan dengan adanya penambangan illegal tidak berizin yang dibantu dengan alat Eskavator tempatnya di hulu sungai Sinabuan. Karena penambangan tersebut sangat fatal, akibatnya kepada sumber mata air, sawah dan lahan pertanian lainnya merugikan masyarakat,” kata Wali Nagari Persiapan Simpang Tonang Utara, Veronica

Ia mengatakan, masyarakat yang terdiri dari empat daerah, Jorong dan Wali Nagari telah membuat surat keberatan ke Nagari, dan pihak nagari pun sudah melayangkan surat himbaun ke pihak kepolisian dan instansi pemerintah agar aktifitas tambang illegal atau tak berizin tersebut segera dihentikan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami atas nama Nagari dan masyarakat sudah menyurati atau melaporkan ke pihak berwenang bahwa adanya penambangan illegal atau tidak berizin di kenagarian Simpang Tonang yang diatasnamakan atau dengan modus Tambang Rakyat,” sebutnya.

Diakuinya, sehubungan dengan ini pihaknya dan atas nama masyarakat yang memanfaatkan sumber mata air, sawah dan lahan pertanian tidak pernah diberi tahu atas rencana penambangan tersebut.

Oleh sebab itu, sebagai pihak Nagari atas nama masyarakat Simpang Kuayan, Sinabuan, Pandulangan dan Koto Tangah bermohon kepada Instansi Pemerintah dan Aparatur Negara agar penambangan tersebut dihentikan dan segala aktifitas tambang tak berizin di daerah kenagarian Simpang Tonang dihentikan.

“Sebab, sudah berdampak nyata kepada kami sebagai pemanfaat air saat ini dan sudah terjadi pencemaran lingkungan,” pungkasnya.

Di sisi lain, selain di daerah Simpang Kuayan, Pandulangan, Sinabuan, dan Koto Tangah, berdasarkan keterangan masyarakat, terdapat juga aktifitas tambang illegal tak berizin di kenagarian Simpang Tonang tepatnya di daerah Simpang Dingin–Simpang Banyak, Perbatasan Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Mandailing Natal.

“Alat berat jenis Eskavator sudah masuk ke lokasi, dan menurut hasil penelusuran masyarakat nagari ke lokasi, dua unit alat berat sudah sempat beroperasi sebelumya,” sebut Veronica saat dihubungi awak media baru-baru ini.

Pihaknya berharap agar surat keberatan atau surat keterangan tambang illegal tidak berizin itu dapat ditindaklanjuti oleh Aparatur Negara, Instansi Pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya tanpa pandang bulu.

Sementara, Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adnriansyah menyebutkan, sesuai distribusi surat masyarakat tentang pengaduan keterangan keberatan aktifitas tambang ilegal di Nagari Simpang Tonang, sama sekali belum ada laporan masuk ke Polres Pasaman.

“Tidak ada surat ke Polres Pasaman, Yang mungkin menerima surat tersebut adalah Polsek Dua Koto,” katanya.

Terkait itu, pihaknya juga sudah membuat laporan ke Polda Sumbar terkait semua aktifitas tambang illegal di kecamatan Dua Koto, termasuk di daerah Simpang Kuayan atau lokasi lain yang diadukan masyarakat dan Wali Nagari.

“Kami juga sedang mempersiapkan diri untuk melakukan penertiban,” ungkapnya kepada media, Senin, (9/11) kemarin.

Namun demikian kata Kapolres, pihaknya masih perlu waktu sehubungan pergantian Kapolsek Dua Koto, sehingga ada keterpaduan gerak antara Polsek, Polres dan Polda.

“Jadi hal ini sudah dimonitor dan didalami oleh Polda Sumbar. Meski demikian, informasi dari masyarakat Nagari Simpang Tonang akan menjadi tambahan referensi kami dalam melangkah,” pungkasnya. (az)

No More Posts Available.

No more pages to load.