Tanam Ganja untuk Obati Epilepsi, Diringkus Polisi  

oleh -84 Dilihat
oleh
Terdakwa Ardian Aldiano.

SURABAYA, PETISI.COTanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri karena sakit epilepsi, Ardian Aldiano, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/8/2020).  Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar, warga di Perum Wisma Lidah Kulon itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau  menerima narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” urai JPU di depan majelis hakim diketuai Dede Suryaman.

Terdakwa Ardian ditangkap pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 20.30, oleh petugas Polda Jatim di rumahnya. Petugas mendapati 27 tanaman hidup hidroponik narkotika jenis ganja terdiri dari kode 1. Tinggi tanaman  27 cm sampai kode 13 tingggi 13 cm dan handphone.

M Nizar dalam dakwaannya memaparkan, ganja tersebut ditanam terdakwa menggunakan metode hidroponik. Menggunakan media air dalam pot kecil dan besar. “Terdakwa menanam ganja secara hidroponik setelah melihat cara penanaman pohon ganja dari Youtube,” pungkas M Nizar.

Dikonfirmasi setelah sidang, pengacara Ardian Aldiano, Singgih Tommy Gumilang mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Pada eksepsinya nanti, Singgih keberatan dengan dakwaan jaksa yang tidak mencantumkan pasal 127 KUHP,  tentang penggunaan ganja untuk diri sendiri.

“Selain itu, dalam berkas perkara tidak dicantumkan dengan detail alasan yang menyebabkan terdakwa menanam ganja,” kata Singgih di PN Surabaya.

Menurut Singgih, terdakwa Ardian menanam ganja semata-mata untuk mengobati penyakit epilepsi yang diidapnya.

“Terdakwa ini punya penyakit epilepsi, dia kalau tidur kerap kejang-kejang. Epilepsi itu akan terkontrol saat dia mengkonsumsi ganja,” sambung Singgih.

Ditanya awak media, apakah ada bukti medis, kalau penyakit epilepsi dapat disembuhkan dengan ganja? Singgih menjawab jika sudah mengumpulkan literatur dan riset dari akademisi luar negeri, yang menyimpulkan ganja sangat berperan untuk anti kejang. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.