BONDOWOSO, PETISI.CO – Bupati Bondowoso mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bondowoso, yang telah berupaya semaksimal mungkin dengan segala kemampuan dan kesungguhan untuk membahas tujuh Raperda.
Hal itu disampaikan Bupati Bondowoso, Amin Said Husni pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Bondowoso dalam acara Jawaban Bupati Bondowoso Atas Pemandangan Umum Fraksi, dilanjutkan Persetujuan Bersama Bupati Bondowoso dengan DPRD Terhadap Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di gedung Graha Paripurna DPRD Kab. Bondowoso, Kamis (27/7/2017).
Pertama, menjawab dualisme Keputusan Kepala Desa, dalam penyelesaian dualisme Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Bondowoso tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Selanjutnya, Bupati mengucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap pembahasannya dapat segera dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi, pembentukan BUMDes, dalam pembentukan BUMDes di masing-masing desa dapat dipastikan bahwa dasar pendiriannya berdasarkan pertimbangan potensi dan kegiatan ekonomi masyarakat yang selama ini telah berkembang.
Oleh karena itu, tujuan utama pendirian BUMDes adalah untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat di samping sebagal upaya penciptaan lapangan kerja baru.
Penyediaan dana desa untuk BUMDes sementara masih difokuskan pada pembentukan dan penguatan kelembagaan yang disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah (kegiatan ekonomi masyarakat yang bersifat massal, pengembangan pariwisata desa, dan sebagainya). Sedangkan Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BUMDes dibentuk berdasarkan Peraturan Desa. Unit usaha BUMDes ditentukan berdasarkan kegiatan ekonomi masyarakat yang telah berkembang secara massal dan/atau ditentukan berdasarkan potensi desa yang berpeluang untuk dikembangkan dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membuka lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Terhadap pengisian jabatan Kepala Dusun telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sedangkan RT/RW merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.(bambang)






