Tanggungan Tugas Belum Diselesaikan, Kades Incumben Desa Padasan Gagal Melaju ke Pilkades Serentak 2021

oleh
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kepala Desa (Kades) Incumben atau Petahana, di Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Bahrawi, harus menelan pil pahit kegagalan untuk melaju kembali ke pencalonannya, di Pilkades serentak pada 15 November 2021 mendatang.

Mengapa demikian, karena dianggap tidak menyelesaikan tanggungan tugas saat menjabat Kades.

Bahrawi, menyebutkan, Camat Pujer tidak memberikan rekomendasi dengan alasan tidak jelas.

“Semua tanggungan tugas saat saya menjabat Kades, sudah terealisasi semuanya. Namun, di saat proses pendaftaran untuk calon kades, saya tidak direkom,” kata Bahrawi, pada petisi.co, Kamis (14/10/2021).

Saya sempat ke kecamatan untuk bertemu dengan camat. Akan tetapi tidak ditemui. Dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak merespon.

Dan saya tidak ngotot untuk calon kades kembali.

“Kedatangan saya ke kecamatan tidak ada lain untuk silaturahmi dan mau minta maaf jikalau selama ini mempunyai salah,” tambahnya.

Dikonfirmasi, Camat Pujer, Ali Junaedi menjelaskan, sudah memberikan rekomendasi ke panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso untuk kades incumben itu.

Tetapi, rekomendasi tersebut, ada banyak catatan yang tanggungan tugasnya belum diselesaikan.

“Saya sudah memberi jangka waktu untuk menyelesaikan tanggungan tugasnya. Namun, Bahrawi menganggap sepele dan tidak menanggapi arahan-arahan itu,” jelasnya, Jumat (15/10/2021) di ruang kerjanya.

Ditanya soal adanya tanggungan tugas yang bum diselesaikan?.

Menurutnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) Padasan pada tahun 2021, yang tanggungan tugasnya belum diselesaikan adalah Dana Desa, di antaranya, pengadaan fisik Mandi Cuci Kakus (MCK), yang berlokasi di pondok Pesantren Bustanul Ulum, pengadaan handphone Android delapan buah, pengadaan tempat tidur, dua buah untuk ruang isolasi, dan pembayaran pajak semester I tahun 2021.

“Jadi rekomendasi yang dikirim ke panitia pilkades kabupaten sesuai hasil monitoring,” cetusnya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Bondowoso sekaligus sebagai sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten, Haeriah Yulianti, menegaskan, camat melakukan seperti itu benar sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2021.

“Camat tidak mungkin berani ketika situasi di lapangan terlanjur masyarakat banyak yang tahu,” cetusnya.

Misalnya, kades incumben itu menyelesaikan tanggungan tugasnya, tapi sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, kemudian ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kades, tidak mungkin menerimanya.

“Kami sebagai panitia pilkades kabupaten, menjalankan tugas ini, sangat hati-hati dan teliti,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.