Surabaya, petisi.co – Tim gabungan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga berujung kematian Dini Sera, Minggu (27/10/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya sekitar pukul 14.40 WIB.
“Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng,” kata Mia dalam keterangan pers di Kantor Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi merah. Saat digelandang ke Kejati Jatim, Ronald tampak tertunduk lesu.
Mia menambahkan Gregorius Ronald Tannur terdaftar dengan dua alamat resmi. Satu di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan satu di Surabaya. “Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi tercatat dalam administrasi perkara,” jelasnya.
Mia menyebut eksekusi ini dilakukan setelah vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam pelaksanaan ekskusi, Kejati Jatim juga meminta bantuan aparat TNI untuk pengamanan.
“Hari ini kami telah laksanakan ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar. Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi dengan bantuan pengamanan aparat TNI,” tutupnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, pekan lalu, Selasa (22/10/2024) Majelis kasasi MA menjatuhkan vonis lima tahun terhadap terdakwa Ronald Tannur yang sebelumnya dibebaskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sehari setelah MA mengetok palu vonis bagi Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Suap miliaran rupiah itu yang diduga membuat majelis hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara itu, seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rahmat (LR). (luk)