JEMBER, PETISI.CO – Kasus penembakan Aris Samba, warga Desa Andongrejo Kecamatan Temputejo Kabupaten Jember, yang terjadi pada 3 Oktober 2019 lalu, masih belum jelas kepastian hukumnya.
Tim kuasa hukum istri almarhum Aris Samba kepada wartawan Sabtu (31/2/2020) menyampaikan, dia selaku kuasa hukum Ririn Setyawati (25), hari Senin (3/2/2020) akan mengirimkan surat ke Polda Jatim sehubungan meminta perkembangan penyidikan dalam arti Polda harus memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Jadi, sejauh mana perkembangan penyidikan perkara ini yang akan mengarah ke gelar perkara dan kita akan kooperatif,” jelas Hadi Eko Yuchdi Yuchendi S.H. M.H, mewakili tim kuasa hukum.
Sementara, istri korban berharap dapat mengetahui sampai dimana perkembangan proses hukum kasus penembakan suaminya.
“Saya sangat menginginkan kepastian hukum, agar yang salah tetap mendapatkan sangsi hukum yang sesuai, karena perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa,” pungkas Ririn.(eva)