Target 20 Hari Pasca Bencana, Pembongkaran 21 Ruko Jompo Dilakukan Bertahap

oleh -62 Dilihat
oleh
Proses pembongkaran 21 ruko.

JEMBER, PETISI.CO – Pasca ambrolnya Jalan dan Ruko di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Rabu (3/3/2020) telah dilakukan pembongkaran  21 ruko dengan target 20 hari.

Pembongkaran dilakukan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII.

Menurut Dwi Bagus, PPK BBPJN Vlll, seharusnya pembongkaran merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Jember. Setelah berkoordinasi, Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR meminta proses pembongkaran dilakukan oleh BBPJN VIII.

“Berdasarkan hasil rapat, atas permintaan bupati, pembongkaran kami lakukan.  mulai  hari ini dan dilakukan secara bertahap,” terangnya.

Bagus juga berharap pembongkaran selesai sesuai target waktu 20 hari. “Kalau bisa lebih cepat, lebih baik,” ujarnya.

Selanjutnya  Ahmad Mujait selaku koordinator pembongkaran ruko menambahkan, pembongkaran tidak bisa dilakukan secara frontal.

“Pembongkaran tidak bisa dilakukan secara frontal, karena kanan dan kiri ruko penuh hunian dan bangunan yang masih bagus kondisinya. Kami bongkar  sedikit demi sedikit Untuk mengurangi beban,” pungkasnya.

Diharapkan proses pembongkaran diupayakan tidak berdampak kepada permukiman warga belakang ruko. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.