JEMBER, PETISI.CO – Pasca ambrolnya Jalan dan Ruko di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Rabu (3/3/2020) telah dilakukan pembongkaran 21 ruko dengan target 20 hari.
Pembongkaran dilakukan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII.
Menurut Dwi Bagus, PPK BBPJN Vlll, seharusnya pembongkaran merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Jember. Setelah berkoordinasi, Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR meminta proses pembongkaran dilakukan oleh BBPJN VIII.
“Berdasarkan hasil rapat, atas permintaan bupati, pembongkaran kami lakukan. mulai hari ini dan dilakukan secara bertahap,” terangnya.
Bagus juga berharap pembongkaran selesai sesuai target waktu 20 hari. “Kalau bisa lebih cepat, lebih baik,” ujarnya.
Selanjutnya Ahmad Mujait selaku koordinator pembongkaran ruko menambahkan, pembongkaran tidak bisa dilakukan secara frontal.
“Pembongkaran tidak bisa dilakukan secara frontal, karena kanan dan kiri ruko penuh hunian dan bangunan yang masih bagus kondisinya. Kami bongkar sedikit demi sedikit Untuk mengurangi beban,” pungkasnya.
Diharapkan proses pembongkaran diupayakan tidak berdampak kepada permukiman warga belakang ruko. (eva)