Tata Cara Penerbitan Rekom BBM Subsidi Nelayan di UPT P3 Pasongsongan Patut Dipertanyakan

oleh -174 Dilihat
oleh
Choirul Huda, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan.

SUMENEP, PETISI.CO – Tata cara penerbitan surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus nelayan di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Pasongsongan untuk menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, transparan, dan akuntabel patut dipertanyakan.

 

Pasalnya, untuk pembelian dan penyaluran jenis BBM tertentu diduga langgar Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Dugaan tersebut meliputi diantaranya tidak ada hasil verifikasi permohonan dari Konsumen Pengguna (daftar penerima manfaat jenis BBM Tertentu, red) yang dinyatakan lengkap oleh Kepala UPT P3 Pasongsongan.

Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan, dikonfirmasi terkait tata cara penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu yang dibawah kewenangannya.

Misalnya pada pembelian jenis minyak solar subsidi untuk nelayan, dalam hal ini yang melalui pihak kedua atau penyedia jasa hanya berdasar data nelayan yang diajukan oleh pemohon (penyedia jasa) tanpa melakukan verifikasi lapangan mengkroscek kebenaran data-data itu.

Seperti pada temuan tepatnya Minggu (16/08/2020) pengiriman BBM jenis solar ke kepulauan yang diklaim untuk nelayan oleh penyedia jasa yang diakui milik Mazduki Rahmat alias Dukmang.

BBM jenis solar subsidi itu pengirimannya melalui pelabuhan tikus Gersik Putih Kecamatan Kalianget Sumenep yang dikemas menggunakan jerigen plastik ukuran sekitar 35 liter. Pantauan di lokasi kala itu ditemukan ada sebanyak 100 jerigen plastik BBM jenis solar subsidi.

Saat itu BBM jenis solar milik Mazduki Rahmat alias Dukmang ketika proses pengiriman ke kepulauan didatangi oleh pihak anggota Polres Sumenep dan Kodim 0827 tanpa ada yang mengawasi baik itu dari pemiliknya tepatnya pukul 01.20 WIB. Sehingga BBM solar subsidi itu dianggap ilegal yang akan diselundupkan.

Meskipun sekitar beberapa jam yang mengaku anak buah dari Dukmang (pemilik) datang membawa surat Perpanjangan Rekomendasi Pembelian BBM jenis tertentu yang dikeluarkan tertanggal 29 Juli 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Jawa Timur Dinas Kelautan dan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan kepada PT AKR Corporindo, Tbk Cabang Surabaya.

Dalam surat itu dari sisi pembuatannya saja terkesan abal-abal dan kinerja SDM UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan patut dipertanyakan. Bagaimana tidak penulisan kop surat tertera Pemerintah Kabupaten Jawa Timur yang harusnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bahkan dalam pengiriman BBM jenis solar subsidi itu pihak-pihak terkait seperti yang tertera dalam surat Perpanjangan Rekomendasi Pembelian BBM jenis tertentu tidak diberikan tembusan.

“Jadi saya hanya merekom data nelayan yang dari pak Mazduki. Entah itu dari mana,” demikian diakui Choirul Huda, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan, kemarin saat dikonfirmasi petisi.co (18/8/20).

Sebab mengaku kewenangannya selaku UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan hanya untuk memberikan rekomendasi.

“Kewenangan kami selaku kepala UPT memberikan rekom kepada SPBN, AKR yang itu adalah peruntukannya untuk nelayan,” akunya.

Serta mengaku yang diberikan rekom sesuai dengan data-data nelayan, kapal-kapal dan kouta-kouta yang ada. Menurutnya jumlah solarnya dihitung sesuai dengan rumus yang ada.

Saat disinggung apakah sudah dilakukan koordinasi dan verifikasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, mengenai data penerima manfaat mencari keabsahan data tersebut disimpulkan tidak dilakukannya.

Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan, mengaku karena tahun itu Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep masih mengeluarkan rekom.

“Untuk tahun kemarin tahun 2019 sebenarnya Dinas Perikanan Kabupaten itu tahun 2019 masih mengeluarkan rekom. Dan dasar kami peraturan BPH Migas yang tahun 2019. Jadi kami hanya merekom pembelian untuk nelayan,” ucapnya.

Mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak ESDA Setkab Sumenep. Menurutnya juga, pihaknya selain diluar mengeluarkan rekomendasi seperti penyalurannya dari BBM tersebut di lapangan bukan kewenangannya untuk pengawasan yang peruntukannya ke nelayan tersebut.

“Jadi kami hanya mengeluarkan rekom dari pengajuan nelayan itu saja. Jadi nanti masalah penyaluran di lapangan itu diluar kewenangan kami pengawasannya,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut atas dasar diantaranya, dokumen kapal.

“Dokumen kapal ada, absah dan legal. Dokumen kapal itu manakala itu terdaftar secara resmi di pemerintahan baik di KSOP maupun di Dinas Perikanan atau di kami. Itu ditunjukkan dengan kapal kalau dibawah 6 GT itu harus pas kecil dan pas besar itu untuk kapal 7 sampai 30 GT. 1 sampai 30 GT ini kapal-kapal yang berhak mendapatkan rekom untuk solar subsidi,” terangnya.

Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan untuk permohonan ijin rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu, milik Mazduki Rahmat alias Dukmang mengaku atas nama AKR.

“AKR itu termasuk salah satu penyedia jasa BBM untuk melayani nelayan,” terangnya.

Sehingga petisi.co dan media lainnya dengan temuan tersebut, akan terus melakukan investigasi klarifikasi ke beberapa pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk keberadaan legalitas SPDN Tanjung Kecamatan Saronggi No. 20.2.6.012 yang tertera. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.