Tata Kelola Komunikasi Birokrasi Yang Amburadul Tiap OPD di Lamongan

oleh -125 Dilihat
oleh
Nur Salim dari Lembaga Jaringan Masyarakat Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Menyikapi Surat Edaran Pemberitahuan Larangan berjualan bagi para PKL musiman Ramadan atau takjil, tak lama bagi Dinas Kominfo mengeluarkan sebuah foto di akun resmi Instagramnya yang menyebut, surat edaran pemberitahuan itu adalah hoaks.

Penyetempelan hoaks tersebut pun jadi bola panas di kalangan pengguna jejaring media sosial Lamongan, terlebih seperti terlihat di akun resmi IG Kominfo Lamongan terlihat stempel hoax, namun tertera tanggal 27 Maret 2020. Sedangkan surat edaran pemberitahuan larangan kepada PKL mulai per tanggal 27 April 2020.

Cuplikan foto dari akun resmi IG Diskominfo Lamongan, namun beda tanggal sesuai surat pemberitahuan yang beredar.

Sementara di sisi lain, salah satu dinas yang tergabung dalam forum lalu lintas Lamongan yang mengeluarkan surat edaran pemberitahuan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan membenarkan akan adanya surat  itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, M. Zamroni, Kepala Disperindag Lamongan membenarkan akan adanya surat edaran larangan berjualan namun dengan beberapa imbauan akan penerapan social distancing bagi PKL musiman Ramadan.

Melihat adanya ketidaksinkronan antara Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Lamongan dengan Dinas lain yang mengeluarkan surat tersebut mendapat tanggapan beragam dari beberapa masyarakat.

Dalam kacamata Nur Salim, Presiden Lembaga Jaringan Masyarakat Lamongan melihat dan menduga ada tata kelola komunikasi dan birokrasi yang amburadul di setiap OPD lingkup Pemerintah Daerah Lamongan.

“Masa hal kecil terkait klarifikasi saja saling menyalahkan,” jelas Nur Salim.

“Mungkin bisa jadi bahwa ini bentuk ketidaktegasan dan kurang kompak dalam penanganan Covid-19, alias saling lempar tanggung jawab ketika harus melakukan eksekusi di lapangan,” tandasnya.

Di sisi lain, pihak Dinas Kominfo Lamongan dalam hal ini tim CIRT, mengakui memberikan stempel Hoax atas surat yang beredar di masyarakat. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.