Tebang Pohon Kopi, Tak Ada Penyelesaian, Pesanggem Akan Tempuh Jalur Hukum

oleh -73 Dilihat
oleh
Lokasi pohon kopi yang ditebang

JEMBER, PETISI.CO – Penebangan Pohon Kopi yang masih aktif dan berbuah, yang berada dalam kekuasaan hukum Perhutani, tepatnya di petak 18, yang ditanam dan dirawat puluhan tahun oleh masyarakat dekat hutan, yang tergabung di keanggotaan Lembaga Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) Wana Lestari Makmur,  di 4 lokasi, oleh salah satu oknum pengurus LMDH berinisial HT pada Pebruari lalu, sesuai dengan keterangan pesanggem (penanam dan perawat tanaman kopi), yang tanpa adanya koordinasi sebelumnya dinilai telah merugikan pesanggem.

“Awalnya saya tidak tahu, saya dikasih tahu warga, dan benar tanaman kopi di babat habis. Yang saya sayangkan, kok  tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami,” kata Mat Dullah Pesanggem warga RW 28 RT 1 Dusun Sungai Tengah Desa Manggisan Kecamatan Tanggul, Senin malam (13/3/2017) kepada media ini, mewakili pesanggem lainnya.

Masih kata Mat Dullah, oleh karenanya, ke empat Pesanggem mencari keadilan ke pihak pihak terkait. Seperti hal ke pihak Lembaga (LMDH) dan pihak Perhutani sebagai Badan Pengawas.

“Kami sudah beretikat baik, menyelesaikan hal ini ke mereka, namun hingga kini tak ada respon baik dari mereka,” ungkapnya.

Karena tak ada kejelasan, lanjut Mat Dullah, pihaknya melapor ke Pemerintahan Desa Manggisan yang juga termasuk Badan Pengawas dalam strukstur LMDH, selain sebagai Rumah Rakyat Manggisan.

Mat Dullah

“Sebenarnya kami sudah beretiket baik sebelum melaporkan ke desa, seperti ke LMDH ataupun pihak Perhutani, namun sepertinya tak ada tanggapan dari mereka, masih tetap tak ada jalan, kami akan tempuh jalur hukum,” paparnya.

Tak menunggu lama setelah mendapat pengaduan dari warga, guna terciptanya bentuk pelayanan yang optimal, Senin (13/3/2017), Kepala Desa Manggisan Moh. Holili mengundang semua pihak yang bersangkutan untuk melakukan musyawarah dan mediasi di balai desa.

“Ini sudah menjadi kewajiban kami memberikan pelayanan kepada warga, kalau bisa diselesaikan secara musyawarah mengapa kita harus diperpanjang, itu tujuan kami sebagai Bapak angkat masyarakat Kemanggisan,” ujarnya Selasa (14/3/2017) saat ditemui media ini.

Sementara itu, terkait adanya permasalahan tersebut Putro, Kepala Resort Pemangku Hutan ( KRPH) Tanggul, dikonfirmasi media ini di kantornya yang berlamatkan di Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Selasa (14/3/2017) sekira pukul 10.00, tidak ada di tempat. Pintu kantor tertutup.(yud)