Tekan Penyebaran Covid 19, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi PPKM Skala Mikro

oleh -60 Dilihat
oleh
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), di Jalan Samanhudi Pasar Gresik.

GRESIK, PETISI.CODalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), di Jalan Samanhudi Pasar Gresik. Yaitu dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (15/2/2021).

Giat Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub Gresik, kegiatan di pimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Gresik Kota, IPDA Andik Asworo SH. Adapun sasaran dari Operasi Yustisi tersebut yaitu masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Samanhudi, yang tidak menggunakan masker.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan, dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto SH, menyampaikan PPKM mikro. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan, mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh Kelurahan/Desa dalam suatu Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.