Tekan Sebaran Covid-19 di Tulungagung, Tim Gabungan Jaring 11 Pelanggar di Ops. Yustisi Prokes

oleh -57 Dilihat
oleh
Pemberian masker kepada warga yang tidak memakai masker.

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatu peleton tim gabungan dari anggota Kodim 0807, Polres Tulungagung dan Satpol-PP mengelar operasi yustisi terkait inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Operasi yustisi prokes Covid-19 kali ini dipimpin Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU. Nenny Sasongko SH selaku Padal.

“Giat Ops. Yustisi Prokes digelar di depan taman Ketandan Kecamatan Kauman Tulungagung yang sebelumnya dilakukan apel kegiatan guna menerima arahan dari Padal,” ujar IPTU Nenny, Rabu (24/3/2021) pagi.

IPTU Nenny menyampaikan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

Dalam Ops. Yustisi Prokes di Taman Ketandan dengan sasaran pengendara/pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.

Selain itu, petugas memberikan imbauan kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas di depan Taman Ketandan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kemudian, memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan. Serta mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

Usai kegiatan, IPTU. Nenny menyampaikan bahwa giat ops. Yustisi Prokes yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai berhasil menjaring 11 orang pelanggar yang tidak memakai masker.

“Total jumlah pelanggar 11 Orang. Pelanggar yg disanksi administrasi denda 8 Orang, sanksi teguran tertulis nihil, sanksi teguran lesan 2 orang, sanksi tindakan fisik berupa olahraga push up 1 orang, dan sanksi sosial nihil,” terang IPTU Nenny.

Dalam giat ops. Yustisi Prokes tersebut, dilakukan sidang ditempat dan bagi pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 25.000 plus biaya admin (perkara) Rp. 5.000,- (limaribu rupiah). (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.