Telusuri Kerugian Kasus Jasmas, Kejari Perak Libatkan BPK

oleh -87 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH

SURABAYA, PETISI.CO – Terkait penanganan kasus jaring aspirasi masyarakat (Jasmas), yang diduga merugikan negara, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara pada kasus penyimpangan dana hibah dalam bentuk Jasmas  2016.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018), mengatakan, pihaknya sudah ke BPK untuk menghitung kerugian negara pada kasus dugaan Jasmas ini.

“Untuk mempercepat penyidikkan kasus ini, akan memanggil sejumlah penerima dana hibah yang terdiri dari ratusan RT dan RW se Surabay. Pemeriksaanya kami lakukan minggu depan,”  ujar Lingga.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Seperti diketahui, muara adanya proyek yang didanai dari Jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ST yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya berinisial D.

Melalui tangan D inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para  RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk melobi para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek Jasmas tersebut.

Namun, untuk menjalankan aksi tersebut, pengusaha ST tidak berjalan sendirian, ia dibantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha ST dan oknum legislator D telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ST bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ST.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.(irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.