Tempat Eksploitasi Seksual Desa Malang Maospati Digerebek Polres Magetan

oleh -170 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Magetan penggerebekan tempat eksploitasi sesksual

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan menggerebek tempat eksploitasi seksual Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyediakan kamar dan empat orang perempuan di wilayah Desa Malang, Kecamatan Maospati, Minggu (25/06/2023).

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim, AKP Rudy Hidajanto, menyampaikan, setelah menerima aduan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Polres Magetan berhasil menggerebek dan mengamankan pelaku TPPO, Minggu 25 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Pelaku atas nama SS (48) menyediakan kamar dan 4 orang perempuan untuk melakukan eksploitasi seksual di rumahnya di area wilayah Kecamatan Maospati yang sudah hampir dua tahun beroperasi,” terang AKP Rudi, saat gelar press rilis di depan lobi Mapolres Magetan, Rabu (05/07/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, empat orang perempuan ini dijual dengan harga Rp 150 ribu kepada para penjaja dan uang tersebut yang Rp 25 ribu dipergunakan untuk membayar sewa kamarnya, sedangkan WTS atau pelacurnya kebagian Rp 125.000.

“Tempat eksploitasi perdagangan orang tersebut, sudah berjalan hampir dua tahun yang lalu, dan baru terungkap setelah mendapat informasi dan aduan dari masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan penggerebekan adanyaTPPO di wilayah Desa Malang, Maospati tersebut,” imbuh AKP Rudy.

Ketika penyidik melakukan penggerebekan mendapati dua kamar yang berisi pasangan satu orang laki-laki dan satu perempuan. Yang bersangkutan di salah satu kamar itu sedang melakukan hubungan badan dan sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 150 ribu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian sprei, uang, tisu yang mengandung sperna juga tempat sampah.

Dan uang yang disita oleh penyidikpun dari tersangka SS dari hasil eksploitasi beberapa hari yang lalu sebesar Rp 200 ribu dan juga uang dari perempuan WTS nya Rp 200 ribu dan Rp 150 ribu.

“Pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni pasal 2 ayat 1 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.