Tempat Oplosan Elpiji Bersubsidi di Menganti Diobrak Polres Gresik

oleh -91 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik menunjukkan barang bukti Elpiji oplosan
Seorang Pelaku Asal Surabaya Diciduk

GRESIK, PETISI.CO Polres Gresik Polda Jatim berhasil ungkap kasus pengoplosan elpiji 3 Kg bersubsidi, di wilayah Kecamatan Menganti Kab. Gresik, dengan menangkap seorang tersangka, beserta barang buktinya berupa tabung gas LPG 3 kg dan 12 kg.

Acara konferensi pers digelar di halaman Mapolres Gresik, dipimpin Kapolres Gresik AKBP. Wahyu S Bintoro SH, S.I.K, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP. T Andaru Rahutomo SH, S.I.K, dan Kabag Humas AKP. Hasim, Kamis (18/7/2019).

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH, S.I.K, M.Si, menjelaskan, bahwa modus operandinya pelaku melakukan kegiatan pengisian tabung elpiji 12 kg, dengan cara memindahkan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg.

“Kegiatan tersebut dilakukan tersangka di sebuah rumah yang tidak padat penduduk, tepatnya di Desa Gantang Kec. Menganti, Kab. Gresik. Kemudian pelaku menjual gas elpiji tabung 12 kg hasil oplosan tersebut ke beberapa toko dibawah harga normal, yaitu Rp. 120 ribu per tabung, yang semestinya harga normal elpiji 12 kg tersebut adalah Rp. 132 ribu per tabung, dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 50 ribu per tabung,” ungkap Kapolres.

Tersangka berinisial SH (36), warga Surabaya, pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Gresik atas info dari masyarakat pada 4 Juli 2019, bahwa ada seorang yang sering menjual elpiji tabung 12 kg yang berasal dari hasil oplosan.

“Atas informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan pada hari Jumat 5 Juli 2019 sekira pukul 08.00 wib, di wilayah Kec. Menganti Kab. Gresik dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SH sedang melakukan pengoplosan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 55 dan pasal 53 huruf d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak, dan Gas Bumi tanpa ijin niaga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliyar.

Saat ini tersangka beserta barang buktinya, yaitu sebanyak 22 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (isi), 10 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (kosong), 8 tabung elpiji 12 kg (isi), dan 8 tabung elpiji 12 kg (kosong), 2 buah pipa modifikasi, berhasil diamankan di Mapolres Gresik, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.