Tentukan Pasal Pelaporan Dugaan Persekusi, Polres Jember Kordinasi dengan Polrestabes Surabaya

oleh -342 Dilihat
oleh
Lukmanul Hakim, SH, MH saat di Polres Jember

JEMBER, PETISI.CO – “Hari ini kami melaporkan A terkait adanya peristiwa hukum terhadap dugaan adanya pemaksaan anak di bawah umur,” jelas Lukmanul Hakim, SH, MH, selaku Kuasa hukum M (anak di bawah umur) di Polres Jember, Senin (3/4/2024).

A adalah anak dari orang berinisial SI yang diduga terlibat perselingkuhan di wilayah Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, sebagai dasar melapor ke unit PPA. “Unit PPA Polres Jember sudah berkordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk menentukan pasal apa atas laporan kami,” terang Lukman di hadapan beberapa awak media.

Menurut Lukman, atas kejadian tersebut pihaknya diminta Unit PPA untuk membuat pelaporan resmi ke Kapolres Jember agar ditindak lanjuti dengan gelar perkara.

Sementara atas dugaan terjadi persekusi, kondisi M sangat labil dengan psikis tergoncang dengan dibuktikan kondisi diperlihatkan vidio dia membaca surat dan tulisan yang dibuat terduga pelaku intimidasi dia seolah merasa ketakutan dan tak mau untuk di perlihatkan.

Setelah saya tanya dia (M,-red) menjawab ,malu dan takut, sedangkan dari hasil komfirmasi terhadap korban M bentuk dugaan persekusi tersebut adalah, dirinya dipaksa untuk membaca tulisan ini dan harus menyatakan kalau gak mau akan dihukum.

Dengan kalimat hukuman itu menurut dia akan ditahan dan yang terpenting M ini disuruh menyebarkan apa yang dia baca sendiri ke grup WA dan lain sebagainya. “Sehingga dia merasa apa yang dia lakukan merupakan bentuk intimidasi yang membuat psikisnya terguncang,” tutup Lukman. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.