Terbentur Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Mungkinkah Kades Incumben Desa Bendelan Mendapat Rekom?

oleh -151 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam waktu dekat ini akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Ratusan calon akan berebut kursi kekuasaan di tingkat desa.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh para calon kades untuk bisa mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut. Semuanya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Salah satunya tentang bebas temuan inspektorat bagi para calon kepala desa Incumbent yang akan kembali mencalonkan diri. Aturan tersebut tertuang dalam Perbup.

Namun demikian, belakangan ini tersiar kabar, bahwa salah satu Kepala Desa (Kades) Incumben, di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Abdul Hamid, terbentur kasus dugaan penyelewengan Dana Desa. Kini kasusnya, ditangani Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

“Setelah kita RDP dan kita temukan jawabannya bahwa Incumben yang akan kembali maju pada Pilkades harus dibuktikan dengan syarat bebas temuan dan dibuktikan tanda tangan dari pemeriksa tersebut,” kata salah Irban di Inspektorat Bondowoso, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, Inspektorat melakukan hal itu, untuk mendukung aturan tersebut.

“Selama tidak merugikan pihak yang bersangkutan dan intinya persyaratan tersebut sebagai langkah meminimalisir tercecernya anggaran,” tambahnya.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Bendelan, yang dilaporkan ke Inspektorat, dan Kejari Bondowoso, diantaranya, anggaran untuk salawatan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), tahun anggaran 2019.

“Pertanyaannya, Kades Incumben sudah terbentur dengan kasus ini, mungkinkah mendapat rekomendasi dari panitia Pilkades dari Kabupaten?,” ucap narasumber dengan singkat.

Sementara ini, Abdul Hamid, yang disebut-sebut Kades Incumben, Desa Bendelan, belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.