Terbitnya Perpres RI No. 82 Tahun 2021 Diapresiasi DPC PKB Bangkalan

oleh -57 Dilihat
oleh
Ketua DPC PKB Bangkalan sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi PKB dapil XI Jatim, H Syafiuddin, S.Sos saat menyerahkan tumpeng kepada Ketua PC NU, KH. Makki Nasir.

BANGKALAN, PETISI.CO – Terbitnya PERPRES RI Nomer 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disambut dan diapresiasi dengan syukur oleh DPC PKB Bangkalan. Rasa Syukur tersebut diwujudkan dengan tasyakuran berupa doa bersama dan pemotongan tumpeng pada Kamis (16/09/2011) pagi di kantor DPC PKB, Jalan RE Martadinata Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

Ketua DPC PKB Bangkalan sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi PKB dapil XI Jatim, H. Syafiuddin, S.Sos dalam kesempatan tersebut mengutarakan rasa syukurnya dan mengapresiasi atas ditandatanganinya perpres RI No. 82 Tahun 2021 tersebut.

“Pertama–tama kita ucapkan syukur, Alhamdulillah Presiden tanggal 2 September kemarin sudah menandatangani Perpres RI No.82 tahun 2021. Kami sebagai kader dari Partai Kebangkitan Bangsa dan sebagai anggota fraksi PKB DPR RI mengapresiasi terhadap presiden Joko Widodo karena sudah menerbitkan turunan dari UU Nomer 18 Tahun 2019 dari itu kedepan saya berharap ini kado terindah bagi kita, kado terindah bagi para santri karena sebentar lagi kita juga akan memperingati hari santri,” ungkapnya.

H Syafiuddin berharap kepada para Kyai, para ulama untuk bersyukur atas terbitnya perpres tersebut.

“Kepada para Kyai, para ulama yang saya takdimi, yang saya cintai untuk bagaimana kita bersyukur terhadap perpres ini. Karena dengan adanya perpres ini maka dengan sendirinya turunan-turunan ke bawah, seperti peraturan menteri Agama juga peraturan menteri yang lain terkait dengan perpres ini juga segera diimplementasikan,” tuturnya.

Yang kedua, Syafiuddin berharap bahwa adanya penyederhanaan dari keinginan para tokoh seperti ketua PC NU tadi terkait penyederhanaan perijinan itu akan kita kawal terus. Terutama di petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis nanti kita akan mendorong fraksi PKB untuk lebih sederhana. Karena para Kyai, para Ulama ini biasanya memang ingin yang sederhana-sederhana, tidak terlalu mbulet gitu.

Terakhir, kita juga mengantisipasi adanya bermunculan lembaga-lembaga pondok pesantren yang fiktif, itu juga yang akan kita antisipasi nanti. “Jadi, kami dari fraksi PKB sudah kompak untuk mengawal seterusnya sampai realisasi, implementasi anggaran yang menjadi sebuah kewajiban dari pemerintah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PC NU Bangkalan, KH. Makki Nasir mengungkapkan rasa syukurnya atas terbitnya perpres RI No 82 Tahun 2021. “Alhamdulillah Perpres RI No.82 sudah ditandatangani presiden, kami mengapresiasi dan berterima kasih, hal ini merupakan sebuah kemajuan di negara ini. Pengakuan negara dan perhatian negara terhadap pesantren karena bagaimanapun bangsa ini kuat karena pesantren. Ini bukti sejarah. Oleh karena itu kami harapkan kepada kader-kader Nadholatul Ulama yang ada di PKB khususnya agar mengawal betul peraturan ini tidak mengganggu konsentrasi Pengasuh didalam mengajar dan mengelola pesantrennya. Administrasi dan sebagainya itu harus ada pelatihan, penguatan Administrasi dan sebagainya,” harapnya. (san)