Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan Keras KPUD Jember

oleh -176 Dilihat
oleh

JEMBER, PETISI.CO – Terbukti langgar kode etik, DKPP ahirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada KPUD Jember. Hal itu diketahhui dari putusan Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 65-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 66-PKE-DKPP/II/2021, DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, yang diputuskan melalui sidang pleno, pada Rabu (28/04/2021), yang putusannya dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (05/05/2021) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota.

Putusan DKPP RI bersandar pada Pengaduan Nomor 43- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, Pengaduan Nomor 45-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65- PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/II/2021, dari pihak pengadu   Rico Nurfiansyah Ali, warga Jl MT Hariyono 151 RT01/RW01, Kelurahan  Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Melalui putusan ini, Kata Rico masyarakat  Jember bisa menilai kwalitas penyelenggara pemilu di Jember, dan fakta yang telah sampaikan sejak rekap kecamatan sampai rekap kabupaten, bahwa terjadi pergeseran surat suara yang masif TERBUKTI.

“Seharusnya jika ada laporan lagi terhadap ketua kpu dan terbukti yang bersangkutan di pecat,karena setelah peringatan keras berdasar peraturan DKPP NO 2 tahun 2017 adl pemberhentian,” tandasnya.

Rico diketahui telah mengadukan  Komisioner KPUD Jember, diantaranya Ketua KPUD Jember Muhammad Syai’in, Anggota KPUD Jember masing – masing  Achmad Susanto,  Andi Wasis, Dessi Anggraeni, Ahmad Hanafi, atas dugaan KPUD Jember telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, saat Pilkada Kabupaten Jember tahun 2020.

Dikorfimasi melalui Whatsapp, Rico menjelaskan terkait dengan  pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Paska Reformasi 1998 azas pemilu kita tidak hanya LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia), namun bertambah azas JURDIL (Jujur dan Adil), dimana Azas Jujur dan Adil disematkan khusus kepada penyelenggara Pemilu.

“DKPP dalam pandangan saya adalah Batu Uji  terhadap semua TINDAKAN dan KEPUTUSAN penyelenggara Pemilu baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, tentunya hal ini dilihat dar perpektif Etika,” tuturnya

Sedangkan Undang undang, kata Rico  memberi ruang kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ikut aktif mengawasi proses demokrasi, bahkan mengawasi bagaimana penyelenggara berperilaku dan mengambil keputusan.

“Karenanya, Pelaporan ke DKPP ini saya lakukan sebagai tanggung jawab moril saya kepada masyarakat Jember yang saya yakini semua menginginkan keadilan dan kebenaran ditegakkan salam proses demokrasi di Kabupaten jember,” tegasnya.

Rico menegaskan, pelaporannya terkait dihilangkannya surat suara di tingkat TPS dan ditambahnya surat suara di TPS yang lain sebenarnya sudah disampaikan sehari sebelum rekapitulasi kabupaten dilaksanakan, hal tersebut didasari hasil analisa mendalam terhadap jumlah surat suara yang diterima masing masing TPS di seluruh Kabupaten Jember (ada 4752 TPS di Jember)  ditemukan 2036 TPS yang Surat suaranya hilang dan ada yang bertambah.

Rico Nurfiansah Ali

“Hal di atas kami tindaklanjuti dengan proses ricek saat dilaksanakannya rekap di tinggat kecamatan dimana hampir seluruh SAKSI PASLON 1 mengisi berita acara keberatan/kejadian khusus dengan kasus di temukannya surat suara yang berkurang atau bertambah di tiap TPS,” tandasnya.

Sebenarnya, lanjut Rico, saat rekap kabupaten dimulai telah disampaikan temuannya kepada BAWASLU JEMBER dan pihaknya  mengkonfirmasi kepada 31 PPK yang bertugas membacakan hasil rekap Pilkada Jember saat itu, dan seluruh PPK mengakui bahwasanya surat suara yang diterima dari KPU Jember tidak sesuai dengan Undang-undang.

“Pandangan kami saat itu adalah, lembar Model D. Hasil Kabupaten merupakan bagian tidak terpisahkan satu dengan yang lain, jika pada lembar administrasi terdapat pelanggaran Undang undang (surat suara yang diterima di seluruh TPS tidak sesuai UU NO 1 tahun 2015 pasal 80 ayat 1 dan pasal 87 ayat (4) Juncto pasal 190A ) seharusnya KPU Jember tidak menandatangani berita acara penetapan perolehan hasil pilkada (Model D.Hasil-KWK),” tegasnya.

Berdasar fakta yang dihimpunnya, maka Rico  melaporkan kepada DKPP atas dugaan perbuatan yang melanggar Undang undang tersebut. Dalam fakta persidangan DKPP terungkap bahwa dugaan kami atas hilangnya surat suara/bertambahnya surat suara tersebut terbukti benar dan dengan keluarnya surat nomor 130/SET-04?V/2021 tentang salinan putusan DKPP dimana DKPP memberi peringatan keras kepada ketua KPU Jember sebagai penanggung Jawab logistik adalah bukti bahwasanya apa yang disangkakan dibenarkan oleh DKPP.

Dikutip dari Humas DKPP, bahwa  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 6 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/5/2021) pukul 09.30 WIB.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang telah  digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.