Terdakwa Ariel: Direksi PT Hosion Tahu Penggunaan Rekening Pribadi

oleh -64 Dilihat
oleh
Terdakwa Ariel Topan Tubagus dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CODirektur PT Hosion Sejati, Ariel Topan Tubagus, menjalani sidang lanjutan dugaan pemalsuan akta auntentik. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/3/2021), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis soal rekening bank, terdakwa Ariel mengatakan memiliki tiga rekening. “Ada tiga rekening diantaranya, rupiah, US Dollar dan Euro,” kata Ariel.

Di antara tiga rekening itu, jelas Ariel ada juga rekening pribadinya. Rekening pribadi itu tujuannya manakala dirinya berada di Jakarta, tetap bisa menggunakannya.

“Karena kalau memakai rekening perusahaan, saya harus datang ke bank untuk tanda tangan dan lain sebagainya. Jadi tujuan rekening pribadi itu untuk kepentingan PT juga. Dan penggunaan rekening pribadi itu sudah sepengetahuan para direksi perusahaan,” kata Ariel.

Jaksa Darwis lantas menanyakan, apakah rekening pribadi saudara itu, pernah menerima transferan dari perusahaan? Ariel menjawabnya pernah.

“Transferan itu peruntukannya untuk operasional dan itu diperbolehkan,” tegas Ariel.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Fahmi Bahmid juga menanyakan masalah audit perusahaan.

“Tidak pernah ada audit. Harusnya pihak dari bank juga dilibatkan untuk audit namun sampai saat ini belum ada audit,” kata Ariel.

Seusai sidang, Fahmi Bahmid mengatakan, di persidangan dia sudah mendengar pernyataan terdakwa.

“Dia (terdakwa) dituduh memalsu tapi yang melaporkan juga menggunakan surat tersebut,” kata Fahmi.

Dia (pelapor), lanjut Fahmi menuduh bahwa terdakwa bukan direktur, padahal terdakwa ini adalah direktur dan pelapor mengakui itu.

“Kalau memang terdakwa ini bukan direktur yang benar, mengapa dia meminta uang dan sebagainya kepada terdakwa,” kata Fahmi bernada tanya.

Sebab, kata Fahmi, Kang Hoke ini selalu meminta uang dari perusahaan kepada terdakwa, dan itu dikirim semua, ada buktinya.

“Artinya bahwa dia menuduh seseorang tapi dia mengakui orang itu,” Fahmi menjelaskan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.