Terdakwa Penipuan Tambang Nikel, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

oleh -125 Dilihat
oleh
Tim jaksa penuntut umum bergiliran membacakan berkas tuntutan di ruang Candra PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa Christian Halim dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4/2021). Dia dianggap terbukti melakukan penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel di Sulawesi Tengah, senilai Rp 20,5 miliar.

Dalam sidang tuntutan yang sempat tertunda beberapa hari karena terdakwa sakit itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto, membacakan berkas tuntutan yang cukup tebal.

Intinya, tim JPU memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Christian terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Sabetania di depan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami.

Menurut jaksa dari Kejati Jatim itu, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun berkas tuntutan.

Atas tuntutan hukuman tersebut, Jaka Maulana, anggota tim penasihat hukum terdakwa akan menanggapi dengan pembelaan pada Senin (19/4/2021) mendatang.

Sebelumnya, di akhir sidang, Jaka sempat diperingatkan hakim agar tidak berupaya mengolor jadwal sidang. Hal itu terjadi saat Hakim Ketua Ni Made Purnami berencana menggelar sidang agenda pembelaan pada Kamis (15/4/2021).

“Tidak cukup majelis, kami minta waktu sepekan untuk menyusun berkas pledoi,” pinta Jaka dan dikabulkan majelis hakim.

Namun, Jaka meminta lagi tambahan waktu. Hakim Ketua pun menimpali permintaan Jaka.

“Anda itu bagaimana, minta waktu sepekan, kita kabulkan, sekarang minta tambahan lagi. Anda jangan mengolor-olor terus,” tegas hakim Ni Made yang akhirinya diterima oleh Jaka.

Usai sidang, jaksa Novan mengatakan, tuntutan yang dimohinkan kepada majelis hakim sudah memenuhi semua unsur dalam pertimbangan pasal penipuan.

“Tuntutan disusun berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang itu memperhatikan asas-asas umum pemidanaan, kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, sehingga kami menilai tuntutan yang kami ajukan sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” urai jaksa Novan.

Mengingat, ancaman hukuman yang diatur pasal 378 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Meskipun tuntutan kita dua tahun dan enam bulan, tapi itu masih membuka peluang bagi korban untuk melakukan upaya hukum perdata. Terkait kerugian materiil yang dideritanya yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa,” beber jaksa.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa menjelaskan secara detail seluruh unsur pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan. Salah satunya, pengakuan terdakwa yang telah menggunakan dana diluar ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Selain itu, pengakuan terdakwa sebagai ahli tambang, sedangkan terungkap terdakwa tidak terverifikasi dan sebagai lulusan Sarjana Teknik Mesin. Pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar, nyatanya bukan, merupakan masuk dalam unsur keadaan palsu yang menurut kami terpenuhi,” tambah jaksa Novan.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya.

Dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar. Korban pun menyerahkan dana yang diminta. Ternyata janji terdakwa tinggalah janji. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.