Bondowoso, petisi.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina, S.Sos ogah memberikan tanggapan soal serapan anggaran dana hibah Pilkada 2024 yang diterima lembaganya melalui pemkab setempat dengan besaran mencapai Rp 11,2 M.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Penjabat Bupati pada waktu itu Drs. Bambang Soekwanto memberikan dana hibah kepada dua penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu, dengan besaran mencapai Rp 63,5 M.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah mendapat bagian Rp 52,3 Milliar, sedangkan Bawaslu Kabupaten Bondowoso mendapat Rp 11,2 milliar dana hibah pelaksanaan dan pengawasan Pilkada Tahun 2024 lalu.
Anggaran tersebut bisa dibilang besar dengan keterbatasan APBD Bondowoso yang sangat minim, namun demi kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab rela gelontorkan uang milliaran kepada kedua pelaksana dan pengawas Pilkada di kota tape itu.
Untuk diketahui Komisioner KPU Bondowoso menyampaikan terdapat sisa lebih anggaran dana hibah Pilkada 2024 yang diterimanya dari pemkab sebesar Rp 8 Milliar tidak terserap dari total anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 52,3 Milliar.
KPU Bondowoso yang diketuai oleh Sudaedi, di depan awak media ia menyatakan secara terbuka anggaran dana hibah yang diberikan Pemkab itu tersisa sekitar Rp 8 M, langsung berkordinasi dengan BPKAD untuk dikembalikan kepada Kas Daerah.
“Dikembalikan langsung kepada Kas Daerah, kita langsung kordinasi dengan kepala BPKAD,” kata ketua KPU Bondowoso, Sudaedi.
Meski tak terperinci sisa anggaran dana hibah sebesar Rp 8 M itu tak terserap, namun secara kelembagaan KPU Bondowoso telah menunjukkan transparansi dalam menggunakan keuangan negara.
Sebaliknya Bawaslu Kabupaten Bondowoso yang diketuai oleh Nani Agustina, S.Sos, yang juga mendapatkan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 11,2 M dari Pemkab saat dimintai keterangan terkait serapan anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan itu tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media, Senin 28 April 2025.
Mengacu pada undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah untuk meningkatkan transparansi dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Serta mendorong akuntabilitas, badan publik dan bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan langkah apa yang diambil, serta Meningkatkan partisipasi Masyarakat yang memiliki hak untuk mengetahui informasi publik. (eko)