Terjaring Razia Disidang Tipiring

oleh -63 Dilihat
oleh
Suasana sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kuansing

KUANSING, PETISI.CO – Sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Kuansing,
Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Rabu (06/03/2019).

AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi, Kapolres Kuansing didampingi AKP Khadarumansyah, Kasubag Humas disampaikan AKP Afrizal SH MSi Kapolsek Kuantan Mudik, telah dilaksanakan sidang tipiring.

Sidang dipimpin hakim anggota Duwano Aghara.SH didampingi panitera pengganti, Syufwan DM, SH, MH terhadap tersangka Fera Yunita (35) warga Bukit Bartabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

Dengan hasil putusan sidang terdakwa Fera Yunita dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 1 ayat 3 Perda Kabupaten Kuansing, no.14 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kuansing no 20 thun 2002 tentang penyakit masyarakat dan didenda Rp.1.500.000 subsider 1 minggu kurungan, biaya perkara Rp. 4000 dan barang bukti dimusnahkan.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Promoter ke 9 tentang penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan,” tutup Afrizal. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.