Terkait Kasus Jembatan Brawijaya, Walikota Kediri Dipanggil Kementrian PUPR

oleh -57 Dilihat
oleh
Jembatan Brawijaya Kota Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Masalah kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri semakin mendapat titik terang. Pasalnya, usai berkas para tersangka kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap P21 (berkas lengkap) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kini giliran Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar juga dipanggil Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Panggilan itu tak lain untuk membicarakan perkembangan dan tindak lanjut atas pembangunan Jembatan Brawijaya yang sudah sekitar 4 tahun terbengkalai pembangunannya.

“Insya Allah Senin (10/7/2017) saya diajak bicara oleh kementrian. Ini merupakan tindak lanjut dari surat kami ke Presiden RI beberapa waktu lalu atas kasus ini,” ujarnya.

Rencananya, pembicaraan dengan Kemetrian PUPR tersebut untuk membahas perkara Jembatan Brawijaya. Sebab, jembatan tersebut dinilai sudah merupakan prioritas pembangunan Kota Kediri.

Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar menegaskan, jika selama ini Pemkot Kediri setiap tahun sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut. Dengan harapan jika setiap waktu perkara pada jembatan itu diperbolehkan untuk dibangun maka Pemkot Kediri sudah siap.

“Setiap tahun kita tidak pernah menghapus anggaran pembangunan Jembatan Brawijaya. Harapannya suatu saat jika bisa dibangun kita sudah siap,” tegasnya.

Kendati demikian Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengakui untuk permasalah hukum tetap berjalan sesuai pada jalurnya.

Sementara terkait surat yang dilayangkan ke Presiden RI beberapa waktu lalu, pihaknya menegaskan agar segera mendapat perhatian khusus atas terbengkalainya pembangunan jembatan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat Kota Kediri.

Seperti diketahui, penanganan perkara kasus Jembatan Brawijaya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut menyeret dua tersangka yakni Wijanto, panitia lelang salah satu mega proyek di Kota Kediri, dan Kasenan, Kepala Dinas PU Kota Kediri. Dengan penetapan P21 ini, maka proses hukum akan berlanjut dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti.

Penyidikan kasus ini memang memakan waktu yang lama. Kasus ini awalnya sempat ditangani oleh unit tipikor Polres Kediri Kota mulai sekitar tahun 2013. Hingga akhirnya kasus ini dilanjutkan penanganannya oleh Polda Jawa Timur. (dun)