Terkait Pemberhentian Tenaga Pembantu Kelurahan, Ini Penjelasan Lurah Kutoanyar

oleh -114 Dilihat
oleh
Lurah Kutoanyar, Yulianto

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Telah beredar kabar terkait adanya pemecatan/pemberhentian tenaga pembantu pelayanan di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

Adanya kabar tersebut, seakan-akan Kepala Kelurahan Kutoanyar telah dituding bersikap semena-mena dengan menghentikan tenaga pembantu pelayanan di kelurahan setempat.

Dengan adanya kabar itu, hari ini Sabtu (4/6/2022) awak media mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Yang bersangkutan, berinisial SL yang pernah bekerja sebagai tenaga yang diperbantukan di Kelurahan Kutoanyar mengungkapkan, bahwa dirinya merasa heran dan kaget adanya kabar tersebut. Diungkapkannya juga, sebenarnya dirinya sudah merasa legowo dan tidak ingin mempermasalahkan terkait hal itu.

“Saya kaget juga sih, kok ada kabar itu. Saya kan juga enggak ngerti apa itu birokrasi atau apa,” ujarnya.

SL juga mengakui bahwa dirinya sebenarnya sebagai ketua/kepala lingkungan (Kaling) yang sudah dijalaninya selama 8 tahun. Dalam hal ini, dirinya juga masih menerima hak-haknya sebagai Kaling juga pamong blok.

Sementara itu, Kepala Kelurahan (Lurah) Kutoanyar, Yulianto, saat dikonfirmasi awak media secara kooperatif memberikan penjelasan.

Dijelaskan Lurah Kutoanyar Yulianto, bahwa yang bersangkutan (SL) itu bukan pegawai yang diambil dari tenaga kerja kontrak Daerah. “Akan tetapi dia itu sebagai Kaling (Kepala Lingkungan) yang diperbantukan di kantor Kelurahan Kutoanyar, Karena waktu itu kami merasa kekurangan tenaga,” jelasnya.

Namun demikian, sambung Yulianto, seiring perjalanan waktu, kami ketambahan tenaga dengan adanya Eselon Kasi Trantib. Yang kedua, sudah adanya Staf ASN di Kelurahan Kutoanyar. “Sehingga perlu ditata agar dia kembali pada tugas dan fungsinya sesuai dengan surat tugas sebagai Kaling,” sambungnya.

Lanjut Yulianto, itu pun ada dari pernyataan yang dia (SL) buat, yang ditandatangani diatas materai dengan mengetahui Kepala Kelurahan Kutoanyar.

Lurah Yulianto juga menegaskan, terkait adanya kabar bahwa Lurah memecat wakres itu juga tidak membenarkan.

Menurut Yulianto, karena kontrak itu dilakukan selama satu tahun, dan sudah berakhir masa kontraknya, dan sebelumnya ditawari untuk perlu dilanjutkan apa tidak.

“Dan bagi yang tidak ingin melanjutkan kontrak, semuanya menjawab tidak,” imbuhnya.

Ditambahkan Yulianto, Karena dengan berlakunya Perbup nomor 33 tahun 2021 itu, non PNS yang mengelola bengkok kelurahan di se-kecamatan Tulungagung itu nilai sewanya 50 persen dari harga dasarnya Rp 1500.000 dan harus membayar PBB. Perhitungannya seandainya per orang wakres itu menggarap 3.500 M2, itu sudah habis untuk sewa dan bayar PBB.

“Dengan demikian, kami sudah melalui mekanisme. Sebagai contoh bengkok, saya berusaha membuat nota dinas kepada Bapak Kepala BPKAD tembusan Bapak Camat, yang intinya minta solusi bagaimana pemecahannya, dan kami juga di Muskelkan. Dari hasil Muskel (Musyawarah Kelurahan) kemudian ada notulennya dihadiri tokoh agama maupun tokoh masyarakat, termasuk RT/RW, itu sebenarnya sudah sesuai,” jelasnya.

Masih kata Yulianto, Terkait sekarang tinggal 4 wakres dan 1 juru kunci, itu sudah layak, maksudnya dengan perhitungan kurang lebih dua bagian itu bisa untuk bayar sewa dan bayar PBB, sedangkan yang satu bagian itu sebagai insentif atau imbalan dari pekerjaannya.

Sedangkan terkait dengan pemecatan RT termasuk Kaling, lurah Yulianto juga tidak membenarkan.

“Itu tidak benar, terkait Kaling cuma pergeseran tugasnya saja, dikarenakan sudah ada pegawai atau staf ASN. Selain itu, Hak-hak Kaling yang juga sebagai Pamong Blok tetap menerima sesuai dengan haknya,” tandas Lurah Kutoanyar.  (par)