Terkait Program BPNT, Tim Kordis dan Supplier BPNT Dilaporkan ke Kejari Lamongan

oleh -74 Dilihat
oleh
Kantor Kejari Lamongan di Jl. Veteran

LAMONGAN, PETISI.CO – Program BPNT yang ada di Kabupaten Lamongan disinyalir menyisakan masalah, yang akhirnya ada laporan terkait dugaan korupsi program untuk warga kurang mampu itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di Jl. Veteran.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Rustamaji Yudica A.N, SH. Menurutnya,  terkait laporan dan atau pengaduan dugaan korupsi dana program BPNT (Bantuan Pangan non Tunai) di Kabupaten Lamongan sudah diterima pihaknya.

“Iya mas, Kejari sudah menerima laporan tersebut dan masih kami pelajari. Namun kami belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut,” aku Rustamaji.

Supriadi, selaku pelapor mengatakan, dirinya menduga Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Lamongan dan Supplier melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana BPNT.

“Karena itu saya melaporkan dugaan kasus ini ke Kejari Lamongan, dalam hal ini terlapor  Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Lamongan dan Supplier selaku penyedia barang bantuan BPNT,” ujarnya.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dan atau menggelapkan atas hak-hak masyarakat kurang mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Terkait laporan tersebut, saya menduga adanya kesepakatan antara pihak-pihak terkait BPNT yakni Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Lamongan dan Supplier untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata Supriadi kepada awak media, Kamis (26/03/2020).

Tak hanya itu, sambung Supriadi, ada pihak lain yang berkaitan dengan program BPNT turut aksi dugaan korupsi atas hak-hak KPM, yakni Bank BNI 46 dan e-Warung, karena perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan saling berkaitan atau korporasi.

“Dugaan kami APBN atas dana program BPNT TA 2018/2019 yang diselewengkan dan atau digelapkan kurang lebih Rp 400 – Rp 600 juta per bulan dan di TA 2020 kurang lebih Rp 1,2 – Rp 1,6 milyar per bulan yang merupakan hak-hak masyarakat kurang mampu atau KPM,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Sholikin salah satu supplier mengatakan, telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sebanyak dua kali di bulan Februari dan Maret 2020. Namun dia tidak mengakui nama pejabat yang akan dia temui.

“Di bulan Februari dan Maret 2020 saya mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan. Ya, pokoknya ada mas yang saya temui,” tandas Sholikin.

Disisi lain, Kepala Dinas Sosial Lamongan, M. Kamil sekaligus selaku Sekretaris Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Lamongan mengatakan, bahwa masyarakat yang menerima program BPNT TA 2018/2019 dan atau program Sembako TA 2020 mencapai puluhan ribu KPM.

“Masyarakat Lamongan yang menerima program tersebut sampai dengan bulan Maret 2020 sebanyak 88.049 KMP dan per hari ini sudah bisa cair sekitar 90 persen,“ papar M Kamil.(ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.