Terkait UMK 2024, Ini yang Disampaikan Wali Kota Surabaya

oleh -244 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengungkapkan pandangannya terkait penentuan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024. Menurutnya, penentuan besaran UMK Surabaya tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Eri menjelaskan, pemerintah telah menetapkan bahwa usulan kenaikan UMK tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP.

“Ini kan sudah ditetapkan bahwa usulan dari pemerintah tidak boleh melebihi usulan dari PP yang sudah ditetapkan, karena sudah ada rumusannya,” ujar Eri dalam pertemuannya di Banyu Urip pada Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, Wali Kota Surabaya mengatakan bahwa perhitungan kenaikan UMK juga mempertimbangkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 sebesar 6,13 persen atau sekitar Rp 125 ribu.

“Kenaikan UMK tidak boleh melebihi kenaikan UMP. Dalam waktu dekat, kami akan diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan dewan pengupahan. Kami akan diskusikan karena dari Bu Gubernur enam persen ya,” ujarnya.

Walaupun semua usulan terkait kenaikan UMK akan diterima, penetapannya harus mematuhi peraturan yang ada. Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi.

“Semua usulan terkait dengan kenaikan UMK akan diterima. Namun, dalam penetapannya, tentunya harus melihat peraturan yang ada sebab jika tidak mengikuti sesuai aturan akan dikenakan sanksi,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.