Terlibat Jaringan Sabu 14 Kg, Rizky Diadili

oleh -111 Dilihat
oleh
Sidang peredaran sabu di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung online.

SURABAYA, PETISI.CO – Terlibat jaringan peredaran sabu-sabu seberat 14 kg yang diungkap polisi, Rizky Yuniar Purwantoro, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/1/2021).

Di ruang Sari 3, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara mendakwa Rizky, melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa, kata JPU Febrian, melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang& beratnya melebihi 5 gram,” kata JPU Febrian.

Seusai pembacaan dakwaan, JPU pengganti, Neldy, menyampaikan bahwa saksi penangkap belum bisa hadir karena sedang tugas negara.

Atas informasi JPU, Majelis Hakim Diketuai I Ketut Suarta, menunda persidangan pekan depan. “Baik kita tunda sidang pekan depan,” kata hakim Ketut.

Diketahui, terdakwa bersama-sama dengan Latifah (berkas terpisah) mengedarkan narkotika jenis sabu. Modusnya, dengan cara meranjau dan langsung bertemu dengan pembeli di wilayah Surabaya.

Terdakwa saat ditangkap mengaku sabu tersebut didapat dari Zainudin alias Abu.

Latifah alias Rara, ditangkap terlebih dahulu oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 3 kg sabu.

Sedangkan pada terdakwa Rizky, ditemukan barang bukti berupa 40 gram, 1 plastik klip yang didalamnya pil warna hijau diduga ekstasi berjumlah 7 butir, satu timbangan elektrik.

Pada berkas perkara Latifah, disebutkan, dia mendapatkan sabu seberat 14 kg dan 500 butir ekstasi. Ditaruh yang di dalam tas ransel dan dos kipas angin dari seorang yang bernama H Rudi.

Oleh H Rudi, Latifah disuruh mengantarkan tas ransel berisi 3 kg sabu ke Jalan Ngagel Surabaya. Tas ransel biru itu diterima seseorang pria bersepeda motor.

Sedang sabu dalam dos kipas angin diambil seseorang bernama Abu dengan mengendarai Honda Jazz, di kamar kost terdakwa di Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.