Terlibat Kasus Hukum, 10 ASN di Blitar Dipecat

oleh -197 Dilihat
oleh
Mashudi

BLITAR, PETISI.CO – Di Kabupaten Blitar, sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan dengan tidak hormat (pecat).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Kabupaten Blitar Mashudi mengatakan, 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar hukum.

Mashudi menjelaskan, pemberhentian 10 ASN secara tidak hormat ini merupakan pelaksanaan perintah pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018. Serta berdasar pada undang-undang kepegawaian.

Mereka diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat kasus hukum yang sudah menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami sedang melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui SKB dan berdasar UU kepegawaian. Itu amanatnya sesuai undang-undang harus diberhentikan secara tirak hormat. Alasanya karena terlibat kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan,” jelas Mashudi.

Lebih lanjut Mashudi menyebutkan, 10 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat ini diantaranya ada staf pelaksana di kelurahan, kecamatan maupun kabupaten. Selain terlibat dalam tindak pidana korupsi, 10 ASN yang diberhentikan tidak hormat tersebut, diketahui juga terlibat kasus hukum akibat menggunakan jabatanya untuk mencari keuntungan sendiri atau memperkaya diri.  Di kelurahan ada, kecamatan ada, di tingkat kabupaten juga ada.

Namun, Mashudi enggan menyebut secara detail jabatan dan nama ASN yang diberhentikan tidak hormat itu. Dengan alasan menghormati yang bersangkutan.

Dari pemecatan tersebut, maka yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN. Seperti gaji dan tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan, termasuk pensiunan.

“Harapan Kami hal ini juga dijadikan pembelajaran bagi seluruh ASN agar melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dan amanah terhadap jabatanya,” pungkas Mashudi.(min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.