Terlibat Lakalantas, Pria Desa Ketanon Tulungagung Dipergoki Bawa Narkoba

oleh -90 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan setelah terlibat Lakalantas

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Pria asal Dusun Ketanon RT 03 RW 04 Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, M. Mambak al Huda (34), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung yang diduga kuat telah membawa, menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kejadian tersebut terungkap ketika pelaku sesaat setelah terlibat kecelakaan lalulintas (laka lantas) di jalan raya Desa Kedungwaru tepatnya simpang tiga sebelah selatan Balai Desa Kedungwaru sekira pukul 11.00 WIB, Kamis (25/2/2021).

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyampaikan pengungkapan kasus narkoba yang diawali dengan laka lantas tersebut.

“Kronologis awalnya, M. Mambak ul Huda (pelaku) mengalami laka lantas dipertigaan jurusan balai desa Kedungwaru atau tepatnya di sebelah selatan balai desa Kedungwaru,” terangnya.

Sesaat setelah terlibat laka lantas, pelaku terlihat panik dan berusaha menyimpan sesuatu benda yang dibawanya yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Gerak gerik pelaku dipergoki oleh warga pekerja pembangunan jalan paving, pelaku menimbun sesuatu benda tersebut ditutup dengan pasir. Kemudian ditemukan satu bungkus plastik kecil.

“Dan ketika dibuka oleh pelaku bungkusan plastik kecil tersebut, berisikan 2  buah poket sabu yang dibungkus klip plastik,” sambungnya.

Tersangka dibawa ke kantor polisi.

Menanggapi laporan warga, Petugas unit Reskrim Polsek Kedungwaru bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan hingga melakukan penangkapan pelaku.

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Nenny, petugas menyita barang bukti 2 buah poket sabu yang dibungkus klip plastik, 1 buah potongan sedotan warna bening yg dibungkus menggunakan lakban plastik warna coklat, 1 buah handphone OPPO A 33 warna hitam.

“Pelaku ditetapkan tersangka, beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Kedungwaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Nenny, Kamis (25/2/2021) malam.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berbunyi barang siapa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan atau memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.