Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Terdakwa Minta Bebas

oleh -77 Dilihat
oleh
Zaidan dan Fitria, menjalani sidang online.

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga terdakwa perkara peredaran sabu-sabu dan ekstasi, mengajukan pembelaan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/4/2021). Minta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman penjara bervariatif. Muchammad Ficky Hilaludin dituntut 14 tahun, Moch Zaidan Khairullah dituntut 12 tahun dan Fitria dituntut 10 tahun.

Muchammad Ficky.

Oleh JPU Ahmad Muzzaki, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain tuntutan penjara, mereka juga dibebani denda masing-masing Rp 1 miliar, subsidair empat bulan kurungan.

Dalam pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, intinya memohon kepada majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan. Karena pasal 114 ayat 2, tidak mendasari fakta yang ada di persidangan.

Pada kesaksian verbal lisan yang dihadirkan oleh majelis hakim, terlihat hak-hak terdakwa yang diabaikan. Oleh karena itu para terdakwa memohon kepada majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2.

“Membebaskan para terdakwa, mengembalikan hak dan martabatnya. Atau jika majelis hakim memiliki keputusan lain, untuk memberikan keputusan seadil-adilnya,” kata tim penasihat hukum para terdakwa.

Ketika majelis hakim diketuai Martin Ginting, memberi kesempatan JPU Muzakki menanggapi pembelaan, dijawab dengan lisan. Tetap pada tuntutan. Sidang akan dilanjutkan 19 April 2021, dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Muchammad Ficky menyuruh Zaidan meranjau sabu seberat 1 kilogram. Terdakwa Vicky sudah menyuruh Zaidan sebanyak 5 kali, dengan upah Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu.

Ficky mendapat sabu dari Pak Bos (Sulaiman). Saat mengambil sabu, Ficky dibantu Fitria sebanyak dua kali. Ficky disuruh Sulaiman untuk meranjau sabu tersebut ke 15 lokasi.

Dari Sulaiman, terdakwa Ficky mendapat sabu 2,5 kg sampai 12 kg, 2.000 butir ekstasi. Terakhir terdakwa mendapat sabu 10 kg dan 2.000 butir ekstasi, dengan upah Rp 30 juta sampai Rp 100 juta.

Pada 17 Juli 2020, Ficky mengirim sabu dan ekstasi ke Latifah (berkas terpisah), menggunakan aplikasi Gojek dari Sidosermo ke Lebak Surabaya, tempat saksi Latifah.

Pada 21 Juli 2020, sekira pukul 02.00, saat para terdakwa berada di Jalan Demak 125 Surabaya, ditangkap saksi Erwin, Susandi, Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.