Lamongan, petisi.co – Seorang suami tega menjual istrinya untuk melayani laki-laki lain dengan tarif Rp 1-1,5 juta. ABA (26), warga Sumberjo, Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, ini menawarkan SS (27) yang tak lain adalah istri sahnya melalui media sosial.
Kasus perdagangan manusia dan prostitusi online ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lamongan, saat korban tengah melayani pria hidung belang pada sebuah home stay di daerah Babat.
Kapolres Lamongan, AKBP. Agus Dwi Suryanto, dalam konfrensi persnya pada Kamis, 24 April 2025 didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas, Ipda. M. Hamzaid mengungkapkan, tersangka tega menawarkan istrinya melayani pria hidung belang lantaran dihimpit masalah jeratan hutang.
Tersangka mengaku sudah enam kali menerima uang hasil penjualan tubuh istrinya dengan tarif Rp 1 juta hingga 1,5 juta rupiah untuk sekali kencan.
Lokasi yang digunakan bukan hanya di wilayah Lamongan, menurut pengakuan tersangka istrinya juga pernah melayani pria di wilayah Gresik, Surabaya serta daerah lainnya.
Diterangkan AKBP Agus Dwi Suryanto, tersangka dijerat dengan pasal 2 jo 10 jo 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantaaan tindak pidana perdagangan orang, juncto pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (yus)