Tersandung Kasus Dana Block Grant, Dua Oknum Kasek Bondowoso Dijebloskan ke Penjara

oleh -105 Dilihat
oleh
Kedua terdakwa ketika digiring ke Lapas IIB Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, telah menjebloskan dua terdakwa kasus Block Grant yang bergulir sejak tahun 2019. Keduanya merupakan oknum Kepala Sekolah (Kasek) yang masih aktif menjabat di Bondowoso.

Terdakwa Harsana (52) merupakan Kepala SMP Negeri 01, Pakem, sedangkan Agus Prayitno (47) Kepala SD Negeri Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin.

Kepala Kejari Bondowoso, Unaisi Hetty Nining, saat ditemui oleh sejumlah wartawan menjelaskan, kedua terdakwa sebelumnya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Hari ini sidang putusannya yang digelar secara video conference bertempat di aula Kejari Bondowoso,” jelasnya, Selasa (28/4/2020).

Dalam sidang putusannya, kedua terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda. Dimana terdakwa Harsana divonis 1 tahun, 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Agus Prayitno divonis 1 tahun penjara.

“Terdakwa Agus Prayitno vonisnya lebih ringan karena mengembalikan seluruh kerugian negara. Untuk terdakwa Harsana hanya mengembalikan sebagian saja. Makanya vonisnya lebih berat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, dengan adanya vonis dari pengadilan Tipikor,  maka Kejaksaan langsung membawa kedua terdakwa ke Lapas IIB, Bondowoso untuk menjalani masa hukuman.

“Persidangannya selesai hari ini. Semua berkas-berkas lengkap. Keduanya langsung kita kirim ke Lapas,” terangnya.

Kedua oknum kepala sekolah tersebut, kata Kajari, tersandung kasus korupsi Block Grant tahun anggaran 2018. Kemudian, pada 2019 kejaksaan melakukan penyelidikan sampai menentukan tersangka.

“Kerugian negara untuk Agus Prayitno berjumlah Rp 72,1 juta. Selanjutnya untuk Harsana mencapai Rp 129,7 juta. Kemudian Agus Prayitno telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut. Namun Harsana hanya mengembalikan sebagian,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.