Tersandung Kasus Jaminan Fidusia, Kakak Adik Dituntut 4 Bulan Penjara

oleh -112 Dilihat
oleh
Terdakwa Yahya Santoso dan Upik Santoso.

SURABAYA, PETISI.COTersandung kasus pidana jaminan fidusia, Yahya Santoso dan Upik Santoso, dituntut 4 bulan penjara. Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya.

Dalam tuntutannya, Darwis menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 35 UU RI No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Pasal 35 tersebut intinya, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia.

“Menuntut supaya majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangkan selama terdakwa menjalani tahanan,” kata Darwis pada sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/6/2021).

Pada Juni 2019, Yahya Santoso minta tolong Upik Santoso yang adik kandungnya sendiri, dipakai namaya dalam pengajuan pembiayaan kepada PT Andalan Finance Cabang Surabaya dengan jaminan 3 buah BPKB mobil.

Nama Upik Santoso dipakai karena saat itu untuk nama terdakwa Yahya Santoso, ada permasalahan BI Checking. Permintaan terdakwa Yahya Santoso tersebut disetujui oleh terdakwa Upik Santoso.

Sekitar Juni 2019, Upik Santoso mengajukan pembiayaan kepada PT Andalan Finance Cabang Surabaya, dan pada tanggal 23 Juli 2019 disetujui. Lalu dibuatkan 2 Surat Perjanjian Pembiayaan.

Pertama, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190046 atas jaminan Mobil Hyunda Santa FE CRDi All New warna hitam Nopol L 81 YF tahun 2014, dengan total pinjaman Rp 445.632.000 jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00740199.AH.05.01 Tanggal : 29-07-2019.

Kedua, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190047 atas jaminan Mobil Mitsubishi Pajero Sport 4×2 Dakar Ultimate AT All New, warna hitam mika Nopol L 81 FY tahun 2016, terdaftar atas nama Yahya Santoso dengan total pinjaman Rp 536.544.000, jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00081991.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal : 29-07-2019.

Sedangkan Upik Santoso sendiri telah mengajukan pembiayaan kepada PT Andalan Finance Cabang Surabaya dan disetujui dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190116 atas jaminan Mobil Mazda Biante, warna Putih Metalik Nopol L 1972 OV tahun 20179.

Terdaftar atas nama Henti Lastuningsih (pemilik yang lama) dengan Total Pinjaman sebesar Rp 406.032.000, jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00081991.AH.05.01 Tanggal : 19-09-2019.

Diketahui, pada tanggal 12 September 2019 terdakwa Upik Santoso telah mengajukan pembiayaan kepada PT Andalan Finance Cabang Surabaya, dan disetujui dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan tertanggal 12 September 2019

Yaitu, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190116 tanggal 12 September 2019 atas jaminan Mobil Mazda Biante warna Putih Metalik Nopol L 1972 OV tahun 20179 terdaftar atas nama Henti Lastuningsih (pemilik yang lama) dengan Total Pinjaman sebesar Rp 406.032.000, jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00081991.AH.05.01 Tahun 2019.

Tahun 2019 tanggal 19 September 2019 Pemberi Fidusia atas nama Upik Santoso alamat Lebak Indah Utara 3-A/23-B RT 002 RW 007 Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Penerima Fidusia atas nama PT Andalan Finance Indonesai Alamat Centra Business Park No 9 Jalan Dr Ir H Soekarno Surabaya.

Awalnya pembayaran angsuran Upik Santoso berjalan lancar. Namun sejak Juni 2020 tidak dilakukkan pembayaran angsuran lagi, sehingga PT Andalan Finance Indonesia merugi Rp 1.030.667.970. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.