SUMENEP, PETISI.CO – EFN (inisial-red) terduga pelaku kejahatan kasus pencurian mesin cuci motor (Water Jet) milik HL (inisial-red), warga Dusun Gang Asem, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dalam pencarian pengejaran Polisi, Jumat (19/3/2021).
EFN ini kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk ditangkap. Saat ini Polsek Guluk-Guluk yang menangani laporan kasus tersebut, sedang melakukan langkah-langkah, upaya melakukan penangkapan.
“Saya kemarin sudah ngirimkan DPO dia, penangkapan dan lain-lain, termasuk DPO-nya pencariannya ke Polres Kalimantan,” terang Kapolsek Guluk-Guluk, IPTU Sujarman, kepada sejumlah awak media dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/3).
Kapolsek Guluk-Guluk menyatakan, bahwa yang dikirimkan sudah diterima oleh Polres Kalimantan.
“Kalau sudah ditangkap tinggal jemput dia di sana,” ungkap Sujarman.
Kasus ini dilaporkan oleh korban HL (inisial-red), Jumat (26/2) lalu. Namun, tanda bukti laporan (LP) baru diserahkan Senin (8/3/2021). Dengan Tanda Bukti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/04/III/RES.1.8./2021 RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK GULUK GULUK Tanggal 08 Maret 2021.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (25/2/2021), sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu Toko Al-Wahyu milik korban HL (inisial-red), di Desa Guluk-Guluk Barat, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. (ily)