Tersangka Togel Ditangkap saat Pesta Miras

oleh -56 Dilihat
oleh
Tersangka togel

JEMBER, PETISI.CO – Seorang pengecer judi togel diamankan Tim Satuan Reserse kriminal Polsek Tanggul pada Minggu (27/8/2017) sekira pukul 15.00 Wib, di depan Gedung GNI di Dusun Krajan Desa Tanggul Wetan.

Pria bernama Muhammad Armad (30) warga Dusun Krajan RT. 01 RW. 01 Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember ditangkap saat berpesta miras bersama kelima rekannya.

“Saat kita geledah HP milik tersangka kita ditemukan ada SMS tombokan Togel dari pembelinya dan uang hasil penjualan togel yang diakui oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Tanggul AKP Bambang.S

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti satu buah Handphone merk Nokia type 6300 berwarna silver dan uang hasil penjualan senilai Rp 286 ribu, diamankan di Mapolsek Tanggul.

Atas perbuatannya tersangka terancam terjerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (yud)