Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya kembali menertibkan juru parkir (jukir) liar, Senin (14/4/2025). Kali ini, sasaran utamanya adalah area toko-toko modern yang sering dikeluhkan warga karena praktik parkir liar.
Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyebutkan penertiban dilakukan di 16 titik lokasi toko modern. Ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk lewat berbagai kanal, seperti media sosial, aplikasi Wargaku, Call Center 112, hingga media cetak dan elektronik.
“Laporan soal jukir liar terus masuk, jadi kami tindaklanjuti dengan penertiban langsung ke lapangan,” kata Jeane.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas dan Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP, serta Bapenda. Tim dibagi dalam dua regu yang menyisir dua wilayah berbeda secara bersamaan.
Hasilnya, 18 jukir liar diamankan. Selain itu, petugas juga menyita 18 KTP dan 3 rompi jukir yang sudah kedaluwarsa. Mereka dinilai melanggar Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Para jukir yang tertangkap langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan, kemudian akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. “Toko modern sudah bayar pajak parkir, tapi masih ada jukir liar narik tarif. Ini yang kami tertibkan,” jelas Jeane.
Dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar membayar pajak parkir, hanya sekitar 60 yang memiliki jukir resmi. Sisanya seharusnya bebas dari pungutan parkir. Namun, banyak keluhan masuk karena masih ada jukir liar beroperasi di sana.
Jeane menegaskan, operasi ini akan terus berlanjut ke titik-titik lain. “Di depan toko sudah jelas tertulis ‘parkir gratis’, tapi tetap saja ada yang narik. Itu yang kami tindak,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang ikut ditertibkan adalah toko modern di Jalan Basuki Rahmat, tempat dua jukir liar ditemukan beroperasi tanpa izin. (dvd)