Tes Tulis Serentak Calon Perangkat Desa Kabupaten Jombang Diundur

oleh -23 Dilihat
oleh
: Asisten 1 Bagian Pemerintahan Kabupaten Jombang, Purwanto

JOMBANG, PETISI.CO –  Pelaksanaan tes tulis untuk pengisian 600 perangkat desa di Kabupaten Jombang Jawa Timur mengalami penundaan jadwal.

Tes tulis secara serentak bagi calon perangkat desa diagendakan pada Selasa (18/4/2017) mendatang.
Sebelumnya, tes tulis bagi calon perangkat desa dijadwalkan berlangsung secara serentak pada Kamis (13/4/2017) .

“Namun, karena ada panitia seleksi yang memperpanjang masa pendaftaran dengan alasan calon pendaftar yang belum lengkap. Jadi otomatis ujian tulis diundur,” kata Asisten 1 Bagian Pemerintahan Kabupaten Jombang, Purwanto kepada wartawan.
Dijelaskan, pelaksanaan tes tulis bagi calon perangkat desa akan ditempatkan di Auditorium Universitas Darul Ulum Jombang.

“Rencananya tes tulis akan dilaksanakan di Auditorium Universitas Darul Ulum Jombang,” beber pria yang akrab disapa Gempur ini.
Penundaan jadwal tes tulis juga berimplikasi pada penundaan jadwal tes wawancara bagi peserta seleksi yang akan mengisi formasi 600 perangkat desa di Kabupaten Jombang.

Tes wawancara yang menjadi kewenangan Kepala Desa akan dilaksanakan pada 19 April 2017.

Hingga saat ini, tambah Gempur, tercatat 1890 calon perangkat desa yang mengikuti seleksi calon perangkat desa. Jumlah tersebut berasal dari 18 Kecamatan yang menyetorkan jumlah pelamar untuk mengisi berbagai formasi perangkat desa.

Terdapat 3 Kecamatan yang masih membuka pendaftaran para calon perangkat Desa karena hingga penutupan pendaftaran pada 11 April kemarin, jumlah pendaftar perangkat desa belum lengkap.

“Total sementara yang melamar perangkat desa adalah 1890 orang, dengan rincian, Sekretaris desa ada 311, Kaur ada 630 pelamar, Kasi ada 525 orang dan Kepala dusun ada 424 pelamar,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Jombang pada April tahun ini memiliki hajatan melakukan rekruitmen perangkat desa untuk mengisi kekosongan 600 kursi yang tersebar di 21 Kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 19 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tahapan pengisian perangkat desa dimulai dengan tahap pendaftaran dan dilajutkan dengan tahap verifikasi bakal calon.
Setelah tahap verifikasi dan penjaringan yang menjadi kewenangan panitia tingkat desa, para calon perangkat desa selanjutnya mengikuti tes tulis yang difasilitasi secara serentak oleh Pemkab Jombang.
Berikutnya, para calon perangkat desa melakukan tes wawancara yang menjadi kewenangan Kepala Desa masing-masing. Untuk penilaian tes tulis dan wawancara, masing-masing 70 persen dan 30 persen.
Disisi lain, proses seleksi dalam rangka rekruitmen perangkat Desa di Kabupaten Jombang menjadi perhatian khusus Satgas Saber Pungli. Hal itu menyusul beredarnya informasi ‘jual beli’ kursi perangkat desa yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.

Informasi yang berkembang, perekrutan perangkat desa pada berbagai posisi jabatan bernilai rupiah cukup tinggi. Posisi Sekretaris Desa, tarif yang berlaku antara Rp 300 juta hingga Rp. 400 juta. Sedangkan pada posisi perangkat sebagai Kepala Urusan (Kaur), tarif yang berlaku antara Rp. 100 juta hingga Rp. 200 juta.

Munculnya kabar ‘jual beli’ kursi perangkat desa hingga bernilai ratusan juta rupiah tersebut berasal dari para calon perangkat desa yang merasa keberatan dengan adanya pungutan tak masuk akal agar tersebut.

Kepada petisi.co, Ketua Tim Saber Pungli Jombang, Kompol Hendriyana mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk memantau pelaksanaan rekruitmen perangkat Desa. “Kami sudah perintahkan pokja intelejen untuk lakukan penyelidikan terkait info tersebut,” ujarnya. (msi)