THR Wajib Cair H-7, Ini Jalur Pengaduannya

oleh
oleh
Ilustrasi pelayanan Disperinaker Surabaya

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Posko ini disiapkan untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam membayarkan hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menyampaikan bahwa layanan posko dibuka mulai 26 Februari hingga 27 Maret 2026. Posko tidak hanya menerima aduan, tetapi juga menjadi ruang konsultasi dan sosialisasi aturan pembayaran THR bagi pekerja maupun pengusaha.

Hebi menjelaskan, layanan posko dibagi menjadi dua fase. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi tata cara perhitungan dan ketentuan pembayaran THR. Memasuki H-14 hingga H-7 Lebaran, fokus bergeser pada penanganan aduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.

“Jika ada kendala, diharapkan bisa diselesaikan secara bipartit di internal perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja dapat melapor ke posko dan kami siapkan mediator. Bila tetap tidak ada titik temu, akan kami laporkan ke Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi.

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Selain itu, tersedia layanan daring melalui tautan https://s.id/pengaduanTHR serta WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.

Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar membuka posko mandiri agar akses pengaduan lebih mudah dijangkau buruh di masing-masing wilayah.

Hebi menegaskan, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Petugas Disperinaker akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi jika ditemukan pelanggaran. Pekerja yang melapor diwajibkan membawa KTP dan bukti pendukung.

Sementara itu, perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR juga diimbau melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Pemkot Surabaya berharap keberadaan posko ini mampu mencegah konflik ketenagakerjaan sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.