Batu, petisi.co – PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kota Batu, menerima aspirasi dan keluhan terkait surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Batu, No 420/1190/35.79.401/2025. Tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Ketua PGRI Kota Batu, Yudo Suwintoro SPd, melalui Sekretaris PGRI Kota Batu, Budi Prasetyo SPd, saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut menuturkan bahwa, surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Batu itu memang sedikit disayangkan, sehingga membuat resah para guru.

Artinya, guru tiba-tiba mendapatkan surat edaran No 420/1190/35.79.401/2025. Yang intinya tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Awalnya tidak dibarengi dengan pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu bahkan secara tiba-tiba maka dia langsung kaget, itupun harus segera dilaksanakan.
“Dari guru SD di Kota Batu, banyak yang curhat mulai pengurus K3S Se Kota Batu, perwakilan kepala sekolah, KKGO, KKPAI, pengurus PRGI Kecamatan terutama bagian wilayah Kec.Bumiaji banyak yang mengadu ke PGRI terkait hal tersebut. Yang berangkat dan pulangnya pagi hingga sore hari,” tutur Budi, dengan tegas, saat di temui PETISI, Rabu (23/4/2025).
Kekhawatiran itu dirasakan oleh mereka, lanjut Budi, pada saat fisprint tidak sesuai jadwal yang dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Terkait jam kerja dan tugas sudah dicermati, kalau dihitung 40 Jam kerja efektif 37,5 dan istirahat 2,5 itu kelau dihitung sudah melebihi 41.
“Mereka merasa berat, bagi yang mengajar di sekolah pinggiran karena sampai di rumah sudah sore. Karena Itulah, mereka meminta untuk di fasilitasi ke Dinas Pendidikan, supaya mereka pulang jam 15.00 WIB. Artinya, saya kira dengan pulang jam 15.00 WIB masih mumpuni atau memungkinkan,” ucap guru senior ini, sembari semangat.
“Khususnya di Kec.Bumiaji, apa bila ada kegiatan guru di Kota Batu, dengan waktu yang mepet ditambah medannya yang diatas, apa dia harus balik lagi ke sekolahnya. Sehingga harus lebih sore lagi, dia sampai di rumah baru dapat berkumpul dengan keluarga,” paparnya.
Selain itu, Budi jelaskan, bahwa guru sebenarnya tidak mempunyai jam istirahat pada saat di sekolah. Kenapa demikian, ketika siswa istirahat, maka guru tugasnya harus mengawasi siswa tersebut. Apabila itu dibiarkan tanpa ada pengawasan, maka siswa akan kacau. Karena yang ditangani guru adalah SDM (Sumber Daya Manusia).
“PGRI sebagai wadah penyalur aspirasi guru Kota Batu, maka kami sembari mempelajari aturan hukumnya terkait dengan aspek beban kerja guru lebih dalam. Maka ketika kita menyampaikan aspirasi itu ke Dinas Pendidikan, supaya mendasar dan sesuai aturan yang ada. Bahkan kita siapkan berkas – berkas atau drafnya juga untuk dapat direspon dari Pihak Dinas Pendidikan. Saya kuatir akan terjadi kontra produktif, sebelum ada surat edaran di Kota Batu sendiri sudah kondusif, bagaimana guru melaksanakan tugasnya. Dan saya kuatir dengan dibatasi seperti ini, akan mengurangi kinerja guru,” benernya.
Terpisah, Pengamat Pendidikan, YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Supiyat Nasir BBA, juga menuturkan terkait keluhan dari beberapa guru di Kota Batu tentang surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Batu berkenaan dengan jumlah jam mengajar.
“Tentunya kami bagian penting untuk memantau, mengamati akan jalannya dunia pendidikan. Seperti yang Kita rasakan bersama mendapatkan keluhan bersama dari beberapa guru di Kota Batu, terkait surat edaran dari Pemerintah Kota Batu, Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Dia tegaskan, apapun itu, kita butuh sosialisasi karena sosialisasi itu sangat penting karena mereka penyesuaian paradigma terkait pelaksanaan surat edaran yang baru ini. Tidak kalah pentingnya surat edaran yang baru ini tidak kalah pentingnya surat edaran ini tentunya harus disesuaikan dengan peraturan ASN No 21 tahun 2023 terkait jam kerja pendidikan.
“Harapan saya, tentunya dari Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak boleh putus, terkait perundang-undangan dan peraturan. Disatu sisi kita mensupport, tapi keluhan – keluhan guru ini harus diperhatikan. Karena medan di Kota Batu ada yang ekstrim mohon dipertimbangkan,” cetusnya.
Kembali ke surat edaran, tentunya harus mendasari aturan yang lebih tinggi dan terlihat ini tidak boleh ada tabrakan. Permasalahan ini komplek implementatif pendidikan, akan bisa menjadi prioritas tingkat keberhasilannya melalui stakeholder merasa nyaman tidak melanggar aturan maka harus melalui sosialisasi.
“Teman – teman guru bisa memahami, harus melalui sosialisasi dulu. Karena dengan harapan pendidikan di Indonesia lebih bermartabat dan keberhasilan di dunia pendidikan Indonesia lebih maju,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chory, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp’nya terkait surat edaran No 420/1190/35.79.401/2025, tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatakan bahwa, dinas pendidikan sudah mengkaji dan mengevaluasi.
“Yang terpenting, guru dalam satu Minggu jam mengajarnya terpenuhi empat puluh jam dan guru merasa nyaman. Tinggal menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan, yang jelas sudah saya tanda tangani kemarin. Ditambah lagi guru tidak perlu gelisa, semua bisa didiskusikan dan cari solusi terbaik. Supaya guru bisa mengajar dengan suasana yang nyaman dan gembira. Kita ini bertugas untuk melayani dan mengayomi guru,” pungkasnya. (eka)