Tidak Berijin, Disperindag Akan Surati Pemilik Pom Mini

oleh -62 Dilihat
oleh
Disperindag maupun Komisi B DPRD Kota saat sidak di lokasi.

KEDIRI, PETISI.CO – Maraknya bermunculan usaha pom mini yang tidak berijin akhirnya disikapi oleh Pihak terkait. Dijadwalkan Jumat  (24/2/2017), baik pihak Pertamina maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagakan menyurati sejumlah pemilik usaha pom mini.

Keterangan Kepala Disperindag Kota Kediri Yetty Sisworini, pom mini tersebut dianggap ilegal karena tidak ada ijin usaha. Selain membahayakan, lantaran tidak adanya pelindung keselamatan jika terjadi kebakaran. Ditambah lagi. takaran yang dijual juga tidak melalui uji tera terlebih dahulu.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, mengingat, perlindungan konsumen sudah diambil alih Pemerintah Provinsi.

Namun,  pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke sejumlah pemilik usaha pom mini.

“Dari pengamatan kami, di wilayah Kota Kediri masih terdapat sekitar 4  sampai 5 pemilik usaha pom mini yang sudah beroperasi,” ungkapnya, Jumat (24/7/2017).

Sementara, Ketua Komisi B Nurudiin hasan, juga mendesak pihak Disperindag untuk segera memberikan surat peringatan ke pemilik usaha pom mini.

“Acuanya, selain membahayakan, takaran per liternya juga tidak melalui uji tera oleh badan kemetreologian,” katanya. (bud)