Tidak Dibebas Tugaskan Dari Jabatan, Pangkat Mantan Kadisparpora Bondowoso Diturunkan

oleh -114 Dilihat
oleh
Kabag Hukum Setda Bondowoso, Ahmad, SH.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Meski tidak dibebas tugaskan dari jabatan, mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso, Hary Patriantono yang masa jabatannya sudah akan berakhir (pensiun) sekitar delapan bulan lagi, tetap mendapat sanksi penurunan pangkat dari eselon II, ke eselon III, sesuai putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, Ahmad, saat dikonfirmasi via celular Jumat, (5/03/2021).

“Kita sudah menyampaikan pada Bupati, jika misalnya, mau berupaya banding,” jelasnya.

Karena berdasarkan undang-undang PTUN, baik penggugat maupun tergugat sama-sama memiliki hak upaya banding jika misal tidak puas dengan keputusan.

“Bupati sudah terima masukan dari banyak pihak berkompeten. Namun sebenarnya, hal itu adalah murni kebijakan Bupati,” katanya.

Yang pasti, lanjut Ahmad, bagian hukum sudah menyampaikan laporan resmi atas putusan dari PTUN dan sekaligus saran kepada Bupati.

“Dalam penyampaian tersebut, ada Wabup, Pj Sekda, dan Asisten I. Bahwa, putusan PTUN tidak mengembalikan jabatan Hary Patriantono ke jabatan semula. Dengan kata lain putusan PTUN yang sekarang itu sama dengan sebagian putusan dari majelis kode etik,” imbuhnya.

Diketahui, Harry Patriantono menggugat surat keputusan (SK) Bupati Bondowoso dengan Nomor: 188.45/ 670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin yang salah satunya berupa pembebasan tugas dari jabatan dan penurunan jabatan per tanggal 15 Juli 2020 ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.

Namun demikian, PTUN Jatim hanya mengabulkan agar penggugat tidak dibebaskan dari jabatan namun tetap diturunkan pangkatnya dari eselon II ke eselon III. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.