Tidak Pakai Masker Denda Maksimal Rp 50 Juta Menanti

oleh -91 Dilihat
oleh
Forkopimda Lamongan saat operasi penegakan disiplin protokoler kesehatan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan melakukan penegakkan disiplin kesehatan protokol kesehatan kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker di jalan Basuki Rahmat, Senin (14/09/2020).

Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan penindakan berupa tilang dan sidang di Sport Center Lamongan (SCL) atau Gedung Olahraga (GOR) Lamongan.

Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 50 juta dan atau penjara maksimal 3 bulan.

Bupati Lamongan H. Fadeli dan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, S.I.K., M.H. beserta Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono, S.H., M.Tr.Han di lokasi mengatakan, pada hari ini kami melakukan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sasarannya pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan, atau tidak memakai masker.

“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan,” ungkapnya

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi yang melakukan sidang di tempat mengungkapkan bahwa dirinya serius menindak pelanggar Perda tersebut dengan tegas, mengingat itu untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

“Untuk jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker dalam penindakan kali ini sebanyak 17 orang. Selanjutnya kami melaksanakan sidang di dalam GOR dengan putusan Majelis Hakim yang mengenakan denda administrasi Rp 10 ribu. Ini permulaan, jika nanti ada yang terus melanggar maka sanksi maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan akan diterapkan,” tegasnya. (pendim0812/ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.