BANYUWANGI, PETISI.CO – Pajak hiburan dipastikan naik 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) persen, setelah Pansus Raperda Perubahan Kedua Perda No. 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. DPRD Banyuwangi, sepakat atas usulan kenaikan yang disampaikan oleh eksekutif.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus, Sofiandi Susiadi.A.Md pada petisi.co, Selasa (11/7/2017). Dikatakan, usulan kenaikan pajak daerah,khususnya pajak hiburan yang diajukan oleh Pemkab Banyuwangi cukup rasional dan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Spirit dan semangat kita menyepakati Perubahan Pajak daerah ini, adalah bagaimana pendapatan Asli Daerah dapat naik secara signifikan, namun tidak menganggu iklim investasi,“ jelas Sofiandi usai rapat.
Ada 12 (duabelas) obyek pajak hiburan di Banyuwangi,yang tarif pajaknya mengalami kenaikan. Diantarannya, – pajak tontonan film semula pajaknya 10 persen, kini menjadi 20 persen, – karaoke keluarga – semula pajak 10 persen menjadi 35 persen.
Untuk pagelaran kesenian, musik dan tari yang bersifat tradisional, perlu dilindungi dan dilestarikan, karena mengandung nilai-nilai tradisi yang luhur, dan kesenian yang bersifat kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional, pajaknya hanya dikenakan sebesar 10 persen.
Kenaikan pajak baru itu, jelas Sofiandi, atas dasar pertumbuhan iklim usaha dan perekonomian Kabupaten Banyuwangi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Tidak hanya hiburan, pajak parkir khusus atau parkir yang tidak mengunakan bahu jalan, juga mengalami kenaikan. Penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir, dengan mengunakan tarif sewa parkir tetap dan parkir khusus, dikenakan pajak sebesar 30 persen dari pembayaran.
Tetapi jika penyelenggara tempat parkir, yang tidak memungut sewa parkir, dikenakan ajak parkirsebesar 25 persen dari jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Harapan Ketua Pansus, perubahan pajak itu, Pemkab Banyuwangi dapat meningkatkan PAD secara signifikan. Untuk menaikan PAD, tentu Pemerintah Daerah harus terus berupaya mengali potensi-potensi pajak daerah, dan meminimalisir potensial Loss penerimaan daerah sektor pajak. (ydi)