PASURUAN, PETISI.CO – Bak jamur di musim hujan, itulah peribahasa penyakit masyarakat jenis perjudian togel. Hal ini terbukti dengan kembali ditangkapnya Asrokah (52) asal Dusun/ Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan oleh tim buru sergap Satreskrim Polres Pasuruan, Senin (11/9).
Menurut Kanit Buser Polres Pasuruan Iptu Maryana saat mendampingi Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo, pelaku ini ditangkap di pinggir jalan desa setempat.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan perilaku pelaku yang sering menjajakan/ menjual nomer judi togel di desanya. Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian terhadapnya. Senin siang sekitar pukul 13.00, petugas mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan dan langsung kami geledah. Dari penggeledahan tersebut didapati rekapan nomer togel, HP yang berisi nomer togel dan uang sebesar Rp 422 ribu hasil penjualan nomer togel,” ungkap Wak Inggih sapaan akrab Kanit Buser Polres Pasuruan ini.
Masih menurutnya, saat itu juga pelaku digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas perilakunya ini, Asrokah dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Maryana menjelaskan.
Sementara itu dari pengakuan pelaku, dirinya sudah berjualan nomer togel sejak 3 bulan lalu dan setiap bukaan judi togel, ia mendapatkan omset rata-rata Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu. Dari omset tersebut mendapatkan persenan dari pengepulnya sebesar 20%.
“Lumayan mas bisa nambah uang dapur, eh gak taunya ditangkap polisi,” ujarnya penuh sesal. (hen)