Gresik, petisi.co –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial SW (48) warga Driyorejo Gresik diamankan setelah terbukti melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya berinisial AA, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti kuat.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, jajarannya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Dimana aksi bejat tersangka tersebut dilakukan dalam tiga kesempatan, pada 31 Maret, 15 April, dan 26 April 2023 di kamar korban.
Tersangka kerap memanfaatkan momen saat korban tertidur untuk melakukan pencabulan dengan dalih membujuk korban. Tindakan tersebut berlangsung selama berbulan-bulan, hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, di antaranya dua daster, dua celana dalam, satu celana pendek dan satu sarung.
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolres Gresik mengimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan perilaku dan kondisi psikologis anak-anak mereka.
“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Ajarkan mereka batasan tubuh dan dorong untuk berani bicara jika ada perlakuan yang membuat tidak nyaman. Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat atau mengalami kekerasan,” tegasnya.
Polres Gresik, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta terus mendorong keterlibatan warga masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. (bah)