Tiga Kali Transaksi, Pengedar Upal Dibekuk Polisi KP3

oleh -31 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka upal.

SURABAYA, PETISI.CO – Tergiur dengan imbalan yang cukup banyak, Munir (53), warga Camplong, Sampang Madura, dibekuk Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, lantaran nekat mengedarkan uang palsu (Aspal) di Jalan Kedinding Surabaya.

Bapak tiga anak ini diketahui menyimpan dan memiliki uang palsu untuk diperjual belikan dengan harga Rp 10 juta uang palsu dengan Rp 3 juta uang asli.

Dalam setiap transaksi pelaku ini diberi imbalan Rp 500 ribu dari seseorang di daerah Madura yang kini diburu Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah tiga kali menerima order. Ia dapat uang palsu terendah dari madura.

“Saya antar ke pembeli, setiap antar dapat Rp.500 ribu,” akunya.

KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Ronny Faslah mengatakan, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar uang palsu dari Madura di Jalan Kedinding Lor Gg Sedap Malam.

Dengan modus menjual uang palsu senilai Rp10 juta dengan uang Rupiah asli senilai Rp 3 juta rupiah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap di sebuah rumah dijalan Kedinding Lor,” kata Iptu Ronny, Rabu (5/4/2017).

Ronny menambahkan, saat dilakukan penggeladahan petugas mendapatkan barang bukti berupa uang rupiah Palsu dalam saku.

“Saat di interogasi, pelaku membenarkan bahwa Uang Rupiah palsu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki laki yang bernama Saniri (DPO) di daerah Tanjung Bumi, Bangkalan,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan pecahan Rp 100 ribu uang palsu sebanyak 200 lembar, senilai Rp 20 juta rupiah, dan 1 unit HP serta 1 potong celana jens warna biru. Kini tersangka harus mendekam di Mapolsek KP3 dan dijerat pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (han)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.