Tiga Kriteria Bakal Calon Kades Akan Diterapkan Jika Terdapat Nilai Yang Sama

oleh -83 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso, tahun 2021 semakin dekat. Pada tanggal 13 hingga 27 September masuk tahapan verifikasi penyaringan berkas Bakal Calon Kades.

Selain itu, pada tanggal 14 September 2021 bertempat di Gedung Shababhina 2, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, tim verifikator panitia Pilkades Kabupaten melaksanakan tugasnya dengan menghadirkan seluruh Bakal Calon Kades sesuai daftar yang di terima dari kecamatan masing-masing .

Sesuai Surat Edaran Pemkab Bondowoso No.141/606/430/9.8/2021 yang di tanda tangani oleh Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat atas nama Sekda tertanggal 13 september 2021 di tujukan kepada camat untuk di informasikan kepada seluruh bakal calon melalui panitia desa agar mengikuti verifikasi dengan membawa berkas-berkas asli yang di miliki antara lain, Ijazah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,Akte lahir, surat keterangan sehat dan bebas narkoba serra surat keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso bagi yang belum melampirkan.

Jadwal pelaksanaanya dimulai pada tanggal 14 hingga hingga 21 September 2021 secara bergilir.

Tak tanggung-tangung, panitia Pilkades Kabupaten dalam melaksanakan verifikasi tersebut dengan membentuk tim verifikator dan melibatkan beberapa pihak instansi terkait di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr.Koesnadi, dan pihak terkait lainnya.

Perlu diapresiasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso di bawah pimpinan KH. Salwa Arifin, dalam hal ini tidak main-main untuk melahirkan para pemimpin di Desa yang benar-benar bersih dan berkualitas sesuai visi-misinya.

Hasil pantauan petisi.co, para bakal calon yang sudah mendaftar di setiap desa rata-rata sudah melengkapi persyaratan tersebut dan mengikuti verifikasi tak terkecuali bakal calon incumbent atau petahana yang harus mendapatkan rekomendasi dari camat, Inspektorat dan asisten I, terkait surat keterangan bebas dari tanggungan yang menjadi kewajibanya selama satu tahun sebelum pendaftaran saat menjabat Kades sebelumnya, meski ada di antara mereka yang masih harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menjalani pemeriksaan karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya penyalah gunaan ADD/DD yang diduga akan menjadi beban tanggungan dan kewajibanya.

Salah satu narasumber, mengatakan, verikasi dan penelitian berkas persyaratan bakal calon Kades diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup), Nomor 39 Tahun 2017, pasal 30 – 31.

Menurutnya, pada pasal 31 huruf a, disebutkan, verifikasi kelengkapan bakal calon kades di lakukan oleh panitia kabupaten setelah dilakukan verifikasi dan penelitian oleh panitia pilkades di desa.

“Tanggal 12 hingga 15 Oktober 2021 masuk pada tahapan ujian tes tulis tentunya bagi mereka yang sudah di nyatakan lulus secara adminstrasi ada tiga materi ujian ilmu pengetahuan yang akan dijadikan soal dalam ujian tersebut sesuai petunjuk pada Perbup Nomor 39 Tahun 2017. ilmu Agama, bahasa Indonesia dan ilmu umum dengan ketentuan nilai berdasarkan pada peringkat nilai,” jelasnya, Senin (4/10/2021).

Pada Perbup Nomor 39 tlTah 2017, pasal 31 ayat 7, di sebutkan, penetapan calon Kades paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Apabila yang mengikuti ujian tes tulis berjumlah dua sampai lima orang peringkatnya berdasarkan nilai tertinggi pertama sampai dengan nilai terendah terakhir. Selanjutnya dapat di tetapkan sebagai calon Kades sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat 10, apabila yang mengikuti ujian tes tulis lebih dari lima orang maka peringkat ke enam dan seterusnya di anggap tidak memenuhi syarat.

Tentunya muncul banyak pertanyaan di kalangan masyarakat di antaranya,
bagaimana dengan peserta yang lebih dari lima orang kemudian terdapat nilai yang sama pada peringkat kelima?.

“Maka jawabanya ada pada Perbup Nomor 39 Tahun 2017, ayat 11, panitia Kabupaten akan melaksanakan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria
prioritas pertama kedua dan ketiga yakni pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan tertinggi dan usia tertinggi,” katanya sambil mengimbuhkan, bagaimana jika hanya ada peserta dua orang bakal calon kemudian gugur satu?.

“Jawabanya ada pada pasal 32, yang menyebutkan, dalam hal terdapat satu orang bakal calon atau lebih mengundurkan diri yang mengakibatkan hanya tinggal satu bakal calon maka proses pemilihan kepala desa tidak dapat di lanjutkan dan di laksanakan pada gelombang berikutnya,” pungkasnya. (tif)