BOJONEGORO, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro pada Jum’at (06/10/2017), menangkap tiga orang yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di sebuah rumah kos di belakang Mess Persibo, Jalan Untung Suropati Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.
Ketiga tersangka tersebut adalah 2 orang perempuan berinisial SR (18) warga Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro Kota dan IK alias Pesek (21) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk.
Sedangkan 1 (satu) tersangka laki-laki berinisial FF (27) warga Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi kronologi kejadiannya berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu penghuni kos berinisial SR yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggrebekan di kamar kos tersebut dan petugas mendapati SR (18) sedang berada di dalam kamar tersebut bersama IK als Pesek (21) dan FF (27).
“Pada saat dilakukan penggeledahan, pada tersangaka SR ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu,” terang Kapolres.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka SR dilokasi penangkapan, tersangka mengaku barang bukti jenis sabu tersebut milik tersangka FF yang dititipkan padanya dan dibeli melalui tersangka IK alias Pesek.
“Tersangka IK alias Pesek mengakui bahwa ia memesan sabu menggunakan HP yang disuruh oleh tersangka FF,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan, setelah dilakukan interogasi kepada ketiga tersangka, kemudian anggota melakukan penggeledahan di kamar kos milik SR tersebut dan anggota mendapati barang bukti lain yaitu sebuah tutup botol air mineral warna biru yang sudah dimodifikasi yaitu dilubangi bagian atasnya.
Selanjutnya ketiga tersangka diamankan ke Polres Bojonegoro beserta barang buktinya guna dilakukan proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh anggota yaitu 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis sabu, 1 bungkus bekas rokok, 1 buah HP warna putih beserta sim cart, 1 buah skrop sedotan warna putih, 1 buah tutup botol yang telah dimodifikasi dan 1 buah jaket warna pink.
Oleh petugas, ketiganya dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) jo pasal 132 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini, tersangka laki-laki dilakukan penahanan di tahana Mapolsek Kota Bojonegoro, sedangkan terhadap tersangka perempuan dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.(bud)