Tiga Pejudi Sanggong Digulung Polsek Tanggul

oleh -49 Dilihat
oleh
Tiga tersangka dimintai keterangan petugas.

JEMBER, PETISI.CO – Tiga pria warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember yakni Suparman (49), Hariyanto (36) dan Ahmad Huda (20) Jum’at (21/7/2017), ditangkap satuan reskrim Polsek Tanggul.

Ketiganya ditangkap lantaran diketahui petugas bermain Judi Remi jenis Sanggong, di pasar buah yang dikenal masyarakat setempat ddwnganbaebutan pasar Jeruk, yang berada di dusun krajan Desa Tanggul kulon.

Menurut Kapolsek Tanggul Ajun Komisaris Polisi Bambang.S, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan perjudian.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata benar, petugas memergoki 3 orang laki laki sedang berjudi remi,” ujarnya.

Saat penggrebekan petugas mengamankan satu set remi merk Angles Playing Card, uang puluhan ribu sebagai media judi, dan satu buah tikar yang digunakan sebagai alas untuk bermain judi, sebagai barang bukti.

“Untuk ketiga pejudi beserta barang bukti saat ini kita amankan di mapolsek, guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek yang akrab disapa Bambang. (yud)